Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK Klaim Ikut Berkontribusi Berantas Praktik Korupsi di Tanah Air

BPK Klaim Ikut Berkontribusi Berantas Praktik Korupsi di Tanah Air gedung bpk. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agus Joko Pramono mengatakan, BPK turut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Melalui pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN.

"Jadi dengan melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk mendalami hal tertentu, maka sebenarnya kita sedang mengakses sistem kontrol mana, risk assessment mana, dari sistem yang sedang berjalan ini, yang menemui kendala atau ada permasalahan," kata Agus seperti dikutip dari Antara dalam Workshop Anti Korupsi bertajuk 'Deteksi dan Pencegahan Korupsi' yang dipantau di Jakarta, Selasa (14/9).

Dia mengatakan apabila pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut diintegrasikan, BPK dapat memproyeksikan risiko-risiko fraud atau proses yang menyimpang dari standar, pada masa yang akan datang.

Melalui pemeriksaan BPK, sistem kontrol internal yang lemah dalam suatu lembaga juga dapat terdeteksi. Selanjutnya BPK bisa memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem kontrol internal tersebut.

Selanjutnya

BPK pun dapat menindaklanjuti deteksi tersebut dengan melakukan pemeriksaan investigatif, baik berdasarkan inisiatif BPK, maupun permintaan aparat penegak hukum.

"Kita juga berperan dalam proses penyidikan, penuntutan yang sifatnya represif, yaitu dengan perhitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli di persidangan. Ini biasanya permintaan dari aparat penegak hukum yang merupakan tindak lanjut dari investigasi di BPK atau aparat penegak hukum," kata Agus.

Dia menjelaskan kerugian negara yang dapat dihitung BPK harus bersifat nyata dan pasti, seperti pengurangan aset, kas, atau surat berharga negara. BPK tidak dapat menghitung kerugian negara yang disebabkan oleh kerusakan hutan di Riau atau penambangan di Papua.

"Karena standar kerugian negara itu harus nyata dan pasti dengan standarisasi proses pengukuran dan penilaian yang cukup standarnya. Karena itu, kita tidak bisa menyelesaikan itu yang karena UU atau pun pengaturannya belum ada sampai sekarang ini," ujar Agus.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya