BPK kaji audit ulang Petral
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap melakukan audit ulang anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni Energy Trading Limited (Petral). BPK saat ini sedang dalam tahap menimbang beberapa data yang bisa menjadi dasar bagi BPK untuk masuk dan kembali melakukan audit keuangan Petral.
Kepala BPK, Harry Azhar Azis mengatakan, BPK sudah pernah melakukan audit keuangan Petral pada kisaran tahun 2012-2013. Namun hasil audit saat itu tidak menyebutkan adanya indikasi kerugian negara dalam sistem keuangan Petral.
"Kita belum putuskan lagi apakah akan audit lagi ke Petral atau tidak, yang jelas sedang kita timbang-timbang apakah audit itu perlu lagi atau tidak," kata Harry di Hotel Crown, Jakarta, Rabu (9/12).
Menurut Harry, BPK bisa melakukan audit ulang keuangan Petral apabila ditemukan indikasi kerugian negara.
Harry Azhar menyebut dua skema yang bisa dilakukan BPK untuk melakukan audit Petral. Skema pertama melalui inisiatif BPK berdasarkan data-data yang ditemukan. Skema kedua melalui permintaan DPR RI.
"Jadi sampai sekarang kita belum ada permintaan resmi dari DPR. Tapi tidak sekedar itu, kita bisa juga melihat situasi apabila ada data baru yang kita akan periksa maka kita ajukan dalam sidang badan, kalau disetujui, kita lakukan," jelas Harry.
Meski demikian, Harry mengatakan, BPK tidak memiliki tenggat waktu dalam menimbang potensi melakukan audit ulang terhadap keuangan Petral. Keputusan audit kembali atau tidak tergantung dari perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaKPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar
Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca Selengkapnya