BPK dan KPK Perbarui Kerjasama Cegah Tindak Pidana Korupsi
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pembaruan kerjasama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan pembaruan kerjasama tersebut dilakukan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Ketua KPK Firli Bahuri di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (7/1).
"MoU diperbarui dari nota kesepahaman (sebelumnya). Dengan demikian BPK dan KPK hari ini mengawal babak baru di antara kedua lembaga dengan upaya mendukung KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," papar Agung.
Kemudian disebutkan bahwa BPK melakukan pemaparan dan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana dengan KPK. Jika berdasarkan hasil pemaparan terbukti terdapat kerugian negara, maka BPK akan menyerahkan hasil tersebut kepada KPK.
Perbantuan SDM
Sementara itu, Firli menambahkan, lingkup kerjasama juga termasuk perbantuan SDM dari BPK untuk KPK. KPK dapat meminta BPK untuk menunjuk ahli untuk memaparkan keterangannya terkait hasil pemeriksaan BPK sehingga dapat menjadi penguat hasil tersebut.
"Baik tenaga yang diperbantukan untuk KPK maupun yang melakukan perbantuan untuk menghitung kerugian negara atas perkara yang ditangani," tutur Firli.
Nantinya, permintaan penunjukkan ahli dilakukan secara tertulis. Selanjutnya, BPK memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya