BPJSTK wajibkan pejabat teken pakta integritas jika tak mau dipecat
Merdeka.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi di instansinya. Langkah ini guna mengembangkan sistem integritas nasional dengan pendekatan budaya kerja serta penerapan pengendalian gratifikasi dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan BPJSTK.
"Direksi dan Dewan Pengawas BPJSTK akan sepenuhnya untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindakan korupsi di lingkungan BPJSTK", ujar Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/9).
Agus menyatakan bahwa dirinya akan memerintahkan seluruh jajaran Direksi, Dewan Pengawas, Kepala Divisi atau Kepala Kantor Wilayah hingga level Kepala Kantor Cabang untuk menandatangani pakta integritas. Penandatanganan pakta integritas ini akan menjadi hal yang mandatory atau bersifat wajib bagi semua jajarannya, dan apabila ada yang tidak bersedia, akan segera diminta untuk mundur atau diundurkan.
"Aktifitas pencegahan juga sudah kami lakukan dengan optimal melalui penerapan Good Governance pada semua bidang, seperti pada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui proses e-procurement untuk menekan munculnya potensi fraud", ucap Agus.
Selain itu, BPJSTK juga mewajibkan seluruh mitra dan vendor yang bekerjasama agar menandatangani pakta integritas, seperti mitra investasi dan mitra vendor pengadaan. Menandatangani pakta integritas merupakan hal yang wajib dilakukan untuk memulai kerjasama dengan BPJSTK.
"Jika ada yang menolak, saya sudah instruksikan kepada Direktur teknis terkait, untuk menghentikan kerjasamanya", tegasnya.
Agus juga mengimbau kepada para mitra investasi dan vendor pengadaan agar menolak dan melaporkan kepada BPJSTK atau KPK jika ada oknum yang meminta sesuatu imbalan mengatasnamakan BPJSTK. Agar kemudian pihak KPK dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Silakan hubungi saya langsung ke nomor selular pribadi saya kalau hal-hal tersebut terjadi", kata Agus.
Agus juga memanfaatkan momen tersebut untuk memperkenalkan Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) kepada para audiens. Dirinya menjelaskan GN Lingkaran merupakan alternatif bagi korporasi untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didonasikan bagi pembayaran iuran untuk perlindungan para Pekerja Rentan dengan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Pekerja Rentan merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang yang penghasilannya rendah sehingga belum sanggup membayar iuran menjadi peserta BPJSTK. Hal ini menjadikan mereka rawan terkena risiko kemunduran ekonomi apabila mengalami risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia atau sudah tidak produktif lagi di hari tua.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Integritas adalah Kesatuan Pikiran dan Tindakan, Berikut Penjelasannya
Integritas adalah keadaan atau sifat yang menunjukkan keselarasan, keutuhan, dan kejujuran seseorang dalam berperilaku dan bertindak.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaCara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaPrestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi
Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaAkal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca Selengkapnya