Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal resmi melayangkan surat permintaan penyelamatan dana buruh di BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menyusul terjadinya dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 20 triliun yang membelit BPJS Ketenagakerjaan.
"KSPI telah mengirim surat dua hari yang lalu kepada Bapak Kejaksaan Agung. Surat kepada Bapak Kejagung tersebut sudah ditembuskan secara resmi kepada Bapak Presiden Joko Widodo. KSPI berkeyakinan Bapak Presiden Jokowi akan tegas bila benar ada kasus dugaan korupsi. Selamatkan dana buruh," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Senin (15/2).
KSPI yakin Presiden Jokowi akan galak terhadap kasus korupsi yang tengah menimpa BPJS Ketenagakerjaan. "Kami yakin, indikasi dugaan korupsi Rp 20 triliun akibat salah kelola dana investasi tiga tahun berturut-turut akan menjadi perhatian Bapak Presiden Jokowi," tekannya.
Bos KSPI bilang, keputusan melayangkan surat kepada Kejagung dan Jokowi tersebut lantaran sikap kooperatif mereka dalam rangka memerangi berbagai kasus korupsi di Tanah Air. Seperti halnya kasus korupsi di tubuh Jiwasraya dan Asabri, termasuk yang tengah membelit BPJS Ketenagakerjaan.
"KSPI dan buruh seluruh Indonesia sangat haqqul yaqin, Bapak Presiden Joko Widodo akan memperhatikan dan akan mengambil tindakan terhadap bilamana dugaan indikasi Rp 20 triliun akibat salah kelola dana investasi di BP Jamsostek akan diambil tindakan," tambahnya.
Pun, sambung Iqbal, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga dinilai sebagai pribadi yang tegas dalam memerangi korupsi. Menurutnya, sikap ini tercermin dari keputusan Presiden Jokowi untuk turut menghukum dua orang pembantunya yang terbukti terlibat tindakan rasuah.
"Dua menterinya saja di Kabinet Bapak Jokowi, dia ambil tindakan. Bahkan, untuk kasus Asabri dan Jiwasraya, Bapak Jokowi mengambil tindakan melalui aparat-aparat," terangnya.
Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menanggapi terkait proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bila proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejagung, haruslah tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah. Dia juga mengungkapkan, pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Manajemen BPJamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," katanya dalam keterangannya yang diterima merdeka.com, Selasa (19/1).
Atas proses penyelidikan Dugaan Perkara Korupsi yang berlangsung di Kejagung, ia berharap tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat.
"BPJamsostek berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional," ujarnya.
"Terkait dengan materi penyidikan, kami tidak memiliki informasi, sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI," sambungnya.
Lebih lanjut, Irvansyah menjelaskan terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi yang menjadi perkara dugaan korupsi di Kejagung. Menurutnya, kegiatan operasional BPJamsostek termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit oleh Satuan Pengawas Internal, Dewas Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala, yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.
"Hasil audit BPJamsostek dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPJamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa," sebutnya.
Irvansyah, menambahkan bila pengelolaan keuangan yang dilakukan juga telah mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.
Sedangkan terkait pemilihan mitra investasi, Irvansyah mengklaim bila pihaknya telah memiliki aturan yang ketat dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.
"Strategi Investasi BPJamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur," ujarnya.
Irvansyah merincikan pengelolaan dana BPJamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 Triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 Triliun, serta YOI mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut: Surat Utang 64%, Saham 17%, Deposito 10%, Reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%.
Kemudian, Per 31 Desember 2020, sebanyak 98 persen dari portofolio saham BPJamsostek ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.
"Sehingga kualitas aset investasi BPJamsostek sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," tuturnya.
[bim]
Baca juga:
Puluhan Ribu Buruh akan Gelar Demo Virtual Tuntut Dugaan Korupsi BPJamsostek
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Daftar Dewas BPSJ Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang Disetujui DPR
Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Serikat Buruh Harap Penyidikan BPJamsostek Tak Ganggu Performa Layanan
Kejagung Periksa Deputi BP Jamsostek Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas Diperiksa Kejagung
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami