BPJS Ketenagakerjaan Terima Dana Rp4,7 Triliun dari Sri Mulyani, Buat Apa?

Selasa, 10 Januari 2023 15:47 Reporter : Merdeka
BPJS Ketenagakerjaan Terima Dana Rp4,7 Triliun dari Sri Mulyani, Buat Apa? BPJS Ketenagakerjaan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah mengucurkan Rp4,78 triliun untuk dana operasional BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di 2023.

Alokasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023.

Menurut informasi yang diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan, dana Rp4,78 triliun itu akan digunakan untuk kegiatan operasional di ratusan kantor cabang.

Rinciannya, alokasi uang itu bakal dipakai untuk bermacam aktivitas. Khususnya dalam mengkampanyekan program perlindungan bagi para pekerja yang belum ter-cover.

Terlebih pada 2023, BPJS Ketenagakerjaan bakal lebih menyasar para pekerja informal yang tidak berkantor, atau bukan penerima upah (BPU) seperti nelayan hingga petani.

2 dari 2 halaman

"Harus sosialisasi ke Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), kelompok nelayan, sales, sosialisasi lah di lapangan. Lalu misal perusahaan meminta diundang HRD untuk memberi perlindungan kepesertaan, termasuk dana iklan walau jumlah enggak banyak."

Anggaran BPJS Ketenagakerjaan Rp4,78 triliun di 2023 dipastikan bukan untuk pencairan dana untuk peserta.

Adapun untuk pencairan dana semisal jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) hingga jaminan hari tua (JHT) berasal dari iuran pekerja, yang juga tidak akan digunakan untuk kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi beda ya, operasional ini dananya bukan dari pekerja tapi anggaran pemerintah tadi."

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com [idr]

Baca juga:
Partisipasi RS yang Mendukung Program dari BPJS Ketenagakerjaan Bertambah
Kolaborasi dengan Ayoconnect, BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Pelayanan untuk PMI
Peserta BP Jamsostek Kini Bisa Ajukan KPR BTN Lewat Ponsel, Begini Caranya
Ombudsman Ungkap Data Pekerja Kena PHK Milik Pemerintah, BPJS & Pengusaha Berbeda
Penting Diketahui, Ini Jenis Penyakit yang Tak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini