Merdeka.com - Kementerian Kesehatan melaporkan sudah ada 1.356 dari 1.906 rumah sakit yang melakukan klaim pembiayaan pasien Covid-19 kepada BPJS Kesehatan. Masih ada 550 rumah sakit yang belum sama sekali mengajukan klaim.
Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan rumah sakit yang belum mengajukan klaim tersebut terbanyak di Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara.
"Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara," kata Abdul Kadir dalam rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di Jakarta, Selasa (29/9).
Menanggapi itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meminta dinas kesehatan di daerah segera meminta rumah sakit tersebut melakukan pengajuan klaim. Saat ini BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim rumah sakit sebesar Rp 4,4 triliun.
"Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 Triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas," kata Fahmi dalam rapat tersebut.
Fahmi mengatakan, BPJS Kesehatan kini masih memproses klaim rumah sakit yang diajukan. BPJS Kesehatan tengah memproses Rp 2,8 triliun klaim dari rumah sakit.
"Ada Rp 2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi," ungkap Fahmi.
Aturan Verifikasi Klaim Dilonggarkan
Demi permudah pengajuan klaim perawatan tersebut Fahmi mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Kemenkes dan BPKP. BPJS Kesehatan telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.
Hal ini tertuang dalam revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19. Aturan ini berubah menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020 tentang kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim.
Revisi aturan tersebut membuat kriteria klaim berkurang menjadi empat. "Berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja," sambung Fahmi.
Dalam regulasi yang baru, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap. Kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan.
Lalu diagnosis komorbid atau penyakit penyerta tidak sesuai ketentuan. Terakhir diagnosis komorbid atau komplikasi merupakan dari diagnosis utama.
[bim]
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks Setiap KK yang Terdaftar BPJS Dapat BLT Rp4 Juta
Terlambat Ajukan Klaim ke BPJS, Arus Kas Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Terganggu
Trauma Pada BPJS Kesehatan, Korpri Kritik Pembentukan BP Tapera
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Jember dan Lumajang Capai Rp 88 Miliar
Tak Mampu Bayar Iuran, Korban PHK Ajukan Uji Materi UU BPJS ke MK
Pemerintah Bakal Tunda Iuran BPJamsostek, Bagaimana dengan BPJS Kesehatan?
Menkeu Sebut Stimulus Industri Diberikan Mulai Keringanan Pajak Hingga Tarif Listrik
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami