Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan Telah Bayarkan Klaim Penanganan Covid-19 Rumah Sakit Rp 4,4 T

BPJS Kesehatan Telah Bayarkan Klaim Penanganan Covid-19 Rumah Sakit Rp 4,4 T BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan melaporkan sudah ada 1.356 dari 1.906 rumah sakit yang melakukan klaim pembiayaan pasien Covid-19 kepada BPJS Kesehatan. Masih ada 550 rumah sakit yang belum sama sekali mengajukan klaim.

Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan rumah sakit yang belum mengajukan klaim tersebut terbanyak di Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara," kata Abdul Kadir dalam rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di Jakarta, Selasa (29/9).

Menanggapi itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meminta dinas kesehatan di daerah segera meminta rumah sakit tersebut melakukan pengajuan klaim. Saat ini BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim rumah sakit sebesar Rp 4,4 triliun.

"Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 Triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas," kata Fahmi dalam rapat tersebut.

Fahmi mengatakan, BPJS Kesehatan kini masih memproses klaim rumah sakit yang diajukan. BPJS Kesehatan tengah memproses Rp 2,8 triliun klaim dari rumah sakit.

"Ada Rp 2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi," ungkap Fahmi.

Aturan Verifikasi Klaim Dilonggarkan

Demi permudah pengajuan klaim perawatan tersebut Fahmi mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Kemenkes dan BPKP. BPJS Kesehatan telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

Hal ini tertuang dalam revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19. Aturan ini berubah menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020 tentang kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim.

Revisi aturan tersebut membuat kriteria klaim berkurang menjadi empat. "Berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja," sambung Fahmi.

Dalam regulasi yang baru, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap. Kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan.

Lalu diagnosis komorbid atau penyakit penyerta tidak sesuai ketentuan. Terakhir diagnosis komorbid atau komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen

Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen

Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sampah Sisa Perayaan Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton, Terbesar setelah Pandemi Covid

Sampah Sisa Perayaan Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton, Terbesar setelah Pandemi Covid

jumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.

Baca Selengkapnya
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
31 Rumah di Ciangsana Bogor Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

31 Rumah di Ciangsana Bogor Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki waktu 14 hari melakukan asesmen rumah warga yang rusak.

Baca Selengkapnya
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat

Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat

Jokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Arus Mudik Lebaran, Banyuwangi Siagakan Ribuan Nakes di Pos Kesehatan dan Tempat Wisata

Arus Mudik Lebaran, Banyuwangi Siagakan Ribuan Nakes di Pos Kesehatan dan Tempat Wisata

Pemkab Banyuwangi menyiagakan 1.071 tenaga kesehatan untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19

Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19

Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.

Baca Selengkapnya