Bos Pajak: Tak ada perlakuan khusus untuk WP besar dalam tax amnesty
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugeasteadi mengatakan, bahwa tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah terhadap wajib pajak besar dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun pihaknya akan tetap hati-hati, mengingat harta dari wajib pajak tersebut jumlahnya juga besar.
"Kalau wajib pajak besar, harta yang dilaporkan kan besar juga dan banyak jenisnya. Meski tahap awal masih kecil jumlahnya, namun saya yakin akan meningkat 10 kali lipat," kata Ken di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).
Dia menambahkan, salah satu langkah yang dilakukan untuk memastikan hasil program amnesti pajak sesuai dengan yang diharapkan adalah dengan inventarisasi di setiap Kanwil Ditjen Pajak yang menangani para wajib pajak besar di wilayah kerja masing-masing.
"Tidak ada kesulitan. Kami telah menyampaikan himbauan kepada para wajib pajak tersebut untuk memanfaatkan amnesti pajak dan diminta membuat pernyataan untuk mengikuti amnesti pajak," imbuhnya.
Selain itu, Ditjen Pajak juga melakukan pemantauan secara mingguan untuk memastikan keikutsertaan mereka daIam program amnesti pajak. "Kami memonitor secara intensif kepada wajib pajak," jelas Ken.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaJokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar
Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca Selengkapnya