Bos OJK Resmikan Fintech Center di UNS, Pertama di Luar OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Center for Fintech and Banking Universitas Sebelas Maret atau UNS Fintech Center di lantai 2 gedung perpustakaan kampus tersebut, Kamis (12/3). Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut fintech center tersebut menjadi yang pertama di luar OJK.
"Hari ini kita resmikan UNS Fintech Center. Di luar OJK ini yang pertama," ujar Wimboh yang juga alumnus UNS tersebut.
Keberadaan UNS Fintech Center tersebut sebagai upaya agar bisa berkolaborasi dengan lembaga pendidikan. Selain itu juga untuk memfasilitasi pengembangan enterpreneur dan pendidikan.
Menurut dia, tantangan besar tidak hanya di dunia pendidikan tapi juga masyarakat dan OJK. Fintech, lanjut dia, bisa berjualan apa saja.
"Dengan teknologi semua bisa. Ini semua tugas bersama agar masyarakat bisa mendapatkan value dengan kehadiran teknologi," katanya.
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho mengapresiasi langkah OJK tersebut. Apalagi saat ini PUI (pusat unggulan iptek) yang terkait dengan fintech belum ada. Dia berharap tidak hanya sekadar selebrasi peresmian saja, tetapi mahasiswa bisa memanfaatkan utuk riset publikasi.
"Yang pertama kali punya adalah UNS. Terima kasih OJK yang telah berkolaborasi dengan PUI fintech perguruan tinggi," katanya.
OJK Tutup 1.300 Fintech Ilegal
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan pihaknya telah menutup 1.300 fintech bodong atau ilegal. Dia pun meminta masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika ada temuan fintech bodong.
Dia menjelaskan, konsumen dapat melaporkan fintech bermasalah kepada asosiasi fintech. Nantinya, asosiasi akan melanjutkan laporan tersebut kepada OJK.
"Sudah 1.300 (fintech) yang kita tutup. Laporkan saja ke asosiasi, nanti asosiasi akan melaporkan ke kita, dan platformnya kita tutup," kata dia, di JCC Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Adapun beberapa hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran adalah melakukan penagihan dengan cara semena-mena, memperjual belikan data konsumen serta menerapkan bunga yang terlampau tinggi.
"Tidak boleh jual beli data, tidak boleh menagih dengan cara semen-mena, lantas harus transparan, tidak boleh melakukan abuse kepada pelanggan, suku bunga tidak terlalu mahal jadi biar berbeda dengan rentenir," ujarnya.
Dia menegaskan semua hal tersebut telah disepakati oleh semua fintech yang beroperasi di Indonesia. Sehingga jika ada yang melakukan hal tersebut dapat dipastikan dia telah melanggar kesepakatan.
"Kalau ada yang melanggar, silahkan dilaporkan ke OJK nanti fintechnya kita tutup platormnya. Jadi, ini mudah-mudahan efektif," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id
Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini
Program rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaMenutup Akhir Tahun 2023, OIKN Bagikan Perkembangan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
OIKN menggelar diskusi terbuka bersama media dalam rangka membagikan informasi perkembangan terbaru pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Baca Selengkapnya