Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, berharap RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law segera disahkan oleh DPR dalam waktu dekat. Sebab, RUU anyar ini diyakini dapat menyelesaikan persoalan terkait ketenagakerjaan di Indonesia.
Dia memproyeksi, saat ini angka pengangguran di Indonesia telah mencapai 16,5 juta jiwa. Diprediksi akan terus bertambah seiring meluasnya penyebaran virus Corona di berbagai wilayah Indonesia.
"Kenapa undang-undang omnibus law sangat dibutuhkan untuk Ketenagakerjaan. Sebab, untuk hari ini pengangguran sudah mencapai 7 juta orang, ditambah angkatan kerja baru sebanyak 2,5 juta jiwa setiap tahun. Kemudian dampak Corona ada 7 juta orang menganggur. Total 16,5 juta jiwa butuh pekerjaan," ujar dia dalam webinar yang digagas oleh Kumparan, Selasa (15/9).
RUU Cipta Kerja Jadi UU Masa Depan
Menurutnya untuk mengatasi persoalan Ketenagakerjaan tersebut hanya RUU Cipta Kerja yang mampu menjawabnya. Karena omnibus law dirancang untuk perbaikan regulasi dalam rangka menciptakan iklim investasi yang lebih inklusif dan menyerap angka pengangguran yang kian melonjak.
"Saya tidak punya keyakinan 16,5 juta pengangguran itu akan direkrut oleh seleksi PNS, POLRI, TNI atau BUMN. Maka, negara hadir melalui perbaikan regulasi," ujar dia.
Oleh karena itu, Bahlil menyebut RUU Cipta Kerja sebagai undang-undang masa depan. Mengingat RUU kontroversial ini diyakini mempunyai kemampuan jangka panjang dalam persoalan Ketenagakerjaan.
"Saya fikir itu omnibus law adalah undang-undang masa depan. Karena mahasiswa dari Aceh sampai Papua baik PTN maupun PTS kita taruh lah sekarang ada 6 juta. Kita bayangkan mereka yang keluar kuliah 15 persen per tahunnya. Kalau tidak ada lapangan kerja, bagaimana?," tandasnya.
[bim]
Baca juga:
UU Omnibus Law Cipta Kerja Selamatkan Indonesia dari Bencana Demografi
RUU Cipta Kerja Diminta Tak Atur UMKM Wajib Ikuti Ketentuan UMR
BKPM Harap Omnibus Law Cipta Kerja Selesai Dibahas Oktober 2020
BKPM: UU Cipta Kerja Perkecil Peluang Praktik Pungli yang Sudah Ada Sejak Zaman VOC
Di RUU Cipta Kerja Diatur Pekerja Kontrak Kena PHK Bakal Terima Pesangon
Menaker Ida Beberkan Alasan Mengapa Indonesia Butuh UU Cipta Kerja
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami