Bos Bappenas: Zakat PNS tidak akan digunakan untuk bangun infrastruktur
Merdeka.com - Kementerian Agama berencana memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sebesar 2,5 persen dalam waktu dekat. Pemotongan tersebut, hanya dikhususkan bagi PNS beragama Islam. Sebab, umat Islam memiliki kewajiban untuk membayar zakat.
Kendati demikian, belum dirumuskan akan digunakan untuk apa saja nantinya hasil dari pemotongan tersebut.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro saat dikonfirmasi menegaskan bahwa uang zakat tidak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
"Kalau zakat itu bukan (untuk) bangun infrastruktur, tapi untuk membantu pengentasan kemiskinan," kata Menteri Bambang di kantornya, Rabu (7/2).
Sementara itu, untuk potensi jumlah yang bisa dihimpun dari pemotongan gaji tersebut diakui cukup besar. "Dikalikan saja berapa jumlah PNS yang muslim, dikali 2,5 persen," ujar Menteri Bambang.
Di lain pihak, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya belum menelaah lebih lanjut seperti apa skema pemotongan gaji tersebut. Menurutnya, rencana tersebut merupakan salah satu cara pemerintah mengakomodasi pengumpulan sumbangan melalui zakat.
"Kemarin disampaikan di dalam rapat namun saya belum melihatnya, tapi nanti kita lihat. Pada dasarnya keinginan dalam hal ini meningkatkan apa yang disebut sumbangan melalui zakat bagi umat Islam. Itu adalah salah satu kewajiban dan itu harus diakomodasi dalam konteks Indonesia," ujarnya di Hotel Fairmont,Jakarta, Rabu (7/2).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut belum dapat menjelaskan apakah penghimpunan zakat nantinya akan digulirkan untuk kepentingan pembangunan negara. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari Badan Zakat Nasional (Baznas).
"Kan ada lembaga Baznas dalam hal ini, tentu mereka akan menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan. Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat berbagai channel dan hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah. Karena ini sama seperti kami mengumpulkan pajak, masih sama, kalau membayar zakat melalui berbagai channel," jelasnya.
Menteri Sri Mulyani mengatakan, pengumpulan zakat bagi PNS akan dilakukan secara harmonis. "Di satu sisi mereka ada kewajiban kepada kepercayaan agamanya. Di satu sisi ada kewajiban dari institusi membayar pajak, kita akan lakukan secara harmonis," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.
Baca SelengkapnyaJokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara
Presiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca SelengkapnyaBPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaGanjar Bakal Terapkan Program Baznas Jateng ke Tingkat Nasional
Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengulang keberhasilan pengelolaan zakat bersama Baznas ke tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaUtang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali
Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaBukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.
Baca Selengkapnya