Bohong saat Lapor SPT Tahunan, Pria Ini Divonis Masuk Penjara

Kamis, 9 Februari 2023 07:00 Reporter : Anisyah Al Faqir
Bohong saat Lapor SPT Tahunan, Pria Ini Divonis Masuk Penjara Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com

Merdeka.com - Seorang pria berinisial HP di Bantul Yogyakarta divonis bersalah karena terbukti berbohong saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyatakan perbuatan HP merupakan pengemplangan pajak.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta," dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, dikutip Kamis (9/2).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. HP dinilai dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar.

Atas putusan tersebut, HP pun dijatuhi hukuman penjara 1 tahun. Selain itu, dia harus membayar denda 2 kali lipat dari pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp88,83 miliar.

"Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp88,83 miliar," katanya.

2 dari 2 halaman

Putusan hakim juga menyebutkan jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan pasca putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa. Kemudian harta sitaan tersebut akan dilelang untuk membayarkan denda,

Jika terdakwa HP tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak.

[idr]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini