Merdeka.com - Seorang pria berinisial HP di Bantul Yogyakarta divonis bersalah karena terbukti berbohong atau tidak jujur saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyatakan perbuatan HP merupakan pengemplangan pajak.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta,” dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, dikutip Kamis (9/2).
Majelis Hakim menilai, HP dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar. Atas putusan tersebut, HP pun dijatuhi hukuman penjara 1 tahun. Selain itu, dia harus membayar denda 2 kali lipat dari pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp88,83 miliar.
Putusan hakim tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tepatnya pada pasal 39 dengan jenis pelanggaran menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Di dalam pasal tersebut, terdapat 9 jenis bentuk pelanggaran perpajakan. Adapun jenis pelanggaran perpajakan yang tertuang dalam UU No. 28/2007, antara lain:
1. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
3. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
4. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
5. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
6. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
7. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
8. Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
9. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Advertisement
Kisah Startup Lokal Bikin Ojek Online Sendiri, Kini Terima 1.000 Transaksi per Hari
Sekitar 4 Jam yang laluMendag: Stok Pangan untuk Lebaran Cukup, Mudah-mudahan Tidak Ada Masalah
Sekitar 5 Jam yang laluJumlah Masyarakat Lapor SPT Tahunan di Jawa Tengah Meningkat
Sekitar 6 Jam yang laluDisumbang Adidas, Ekspor Tekstil & Sepatu Indonesia Surplus USD 3,71 Miliar di 2022
Sekitar 7 Jam yang laluUU Cipta Kerja: Pengusaha Boleh Pecat Karyawan yang Tersandung Kasus Hukum
Sekitar 8 Jam yang laluTerbesar di Indonesia, Produk Jam Tangan Hingga Mobil Mewah Bakal Kumpul di Jakarta
Sekitar 9 Jam yang laluBuruh Sakit Boleh di PHK? Simak Ketentuannya di UU Cipta Kerja
Sekitar 9 Jam yang laluUU Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan Pecat Karyawan yang Bolos 5 Hari Berturut-turut
Sekitar 10 Jam yang laluJalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat Dibangun Tahun Ini, Cek Rute Dilalui
Sekitar 11 Jam yang laluStasiun Kereta Cepat di Halim Terintegrasi dengan LRT hingga Bus Transjakarta
Sekitar 13 Jam yang laluMengenal Surface Mining, Teknik Penambangan Tanpa Ledakan
Sekitar 14 Jam yang laluTitik Terang Nasib Guru Honorer yang Jauh dari Kata Sejahtera
Sekitar 14 Jam yang laluPerusahaan Konsumer Otomotif, MPMX Raup Pendapatan Rp12,7 Triliun Sepanjang 2022
Sekitar 15 Jam yang laluOknum Pegawai Bea Cukai Jadi Sorotan, Hina Netizen Hingga Dugaan Korupsi IMEI HP
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Polisi Akui Salah, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Bukan Kasus Intoleransi
Sekitar 1 Jam yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 3 Jam yang laluAnggota Polisi Gorontalo Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
Sekitar 6 Jam yang laluPolisi Ingatkan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1: Persebaya Menang Dramatis atas Persikabo 1973, Paulo Victor Gacor!
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami