Blue Bird akui paksakan IPO walau terbelit kasus hukum
Merdeka.com - PT Blue Bird resmi menjual 20 persen saham ke publik mulai hari ini, Jumat (3/10). Kabar beredar, dana segar yang bisa didapatkan taksi segmen reguler dan premium ini dari bursa mencapai Rp 4 triliun.
IPO ini diakui manajemen dipaksakan berjalan walau sengketa hukum dengan bekas direksi masih terus berjalan. Presiden Direktur Blue Bird Purnomo Prawiro mengaku investor akan diberitahu mengenai konflik antar saudara tersebut. Penjelasan soal sengketa itu masuk dalam prospektus yang menurutnya sangat tebal, melebihi 1.000 halaman.
"Itu sudah masuk profil risiko, silakan dibaca saja. Apapun yang terjadi kami berniat baik dengan IPO ini," ujarnya di dalam jumpa pers di Jakarta.
Kasus ini bermula saat para pemilik Blue Bird pecah kongsi. Mintarsih A. Latief, kakak kandung Purnomo, yang kini mengelola perusahaan taksi PT Gamya, menuntut hak sahamnya di Blue Bird.
Melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, Mintarsih mengaku pergi bukan atas kemauannya sendiri, melainkan akibat Purnomo membubarkan CV Lestiani secara sepihak. CV itu adalah perusahaan yang menginduki Grup Blue Bird di masa lalu. Mintarsih dan Purnomo dalah putra-putri Almarhumah Mutiara Djokoseotono, pendiri Taksi Chandra, cikal bakal Blue Bird pada 1972.
Tak terima atas pembubaran CV, dan geram mendengar Blue Bird hendak melantai di bursa, Mintarsih menggugat Purnomo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mei 2013.
Mintarsih menuntut adiknya membayar ganti rugi materiil Rp 25 miliar, ditambah kerugian imateriil Rp 50 miliar. Otoritas Jasa Keuangan juga akan dituntut bila membiarkan Blue Bird IPO tanpa persetujuannya yang merasa masih tercatat sebagai pemegang saham.
Tak mau kalah, Purnomo balas menggugat Mintarsih dkk memakai kuasa hukum Hotman Paris & partners. Dalam dalil gugatannya yang juga didaftarkan ke PN Jaksel, Kubu Blue Bird menuding Mintarsih sejak 1993 tidak lagi mengurusi perusahaan keluarga itu, lalu lebih fokus membesarkan Gamya.
Purmomo menjelaskan, litigasi di pengadilan masih berjalan. Soal adanya peluang keputusan pengadilan berpeluang merugikan IPO Blue Bird, dia menolak berkomentar.
"Mengenai risiko tergantung cara kita membaca. Investor akan lebih mudah melihat di prospektus. Kita tidak bisa mendahului keputusan pengadilan,” kata Purnomo.
Vice President Blue Bird Group Nonik Purnomo pun membantah bila kinerja perusahaan terpengaruh kasus hukum itu. Dia meyakini, IPO akan berdampak positif pada perseroan. "Konflik-konflik yang ada tidak pernah mengganggu operasional perusahaan," tandasnya.
Purnomo yakin calon investor tidak akan memiliki persepsi buruk pada Blue Bird yang kini berkasus karena dulu statusnya perusahaan keluarga. Mereka sudah menerapkan tata kelola sesuai standar, sebelum kini menawarkan saham pada publik.
"Walau kita disebutnya perusahaan keluarga, setiap data kita diketahui seluruh level manajemen. Direksi yang dari keluarga pemilik juga cuma dua, yang lain bukan keluarga," ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ditutupnya Informasi Sirekap Berpotensi Membuka Praktik Jual Beli Suara
ditutupnya diagram perolehan suara di Sirekap KPU RI dapat membuat publik tak percaya terhadap hasil Pemilu.
Baca SelengkapnyaBaru IPO, Emiten Nikel Adhi Kartiko Pratama Diakuisisi Perusahaan Asal Korsel
PT Adhi Kartiko Pratama melantai di bursa saham pada 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkuat SDM, Pemkab Taliabu Gelar Bimtek Penatausahaan Keuangan Berbasis SPID
Aliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi
Baca SelengkapnyaGibran Ungkit SGIE, TKN Sebut Bukti Komitmen Kembangkan Ekonomi Syariah
Prabowo-Gibran memiliki komitmen dan strategi jitu untuk mengembangkan ekonomi syariah.
Baca SelengkapnyaDulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya