Merdeka.com - Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyatakan, siap menghadapi gugatan hukum anak dari obligor BLBI Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko. Gugatan ini dilayangkan Irjanto sebab menilai penyitaan aset yang dilakulan Satgas BLBI melanggar hukum. Gugatan ini dilayangkan melalui PTUN Jakarta Pusat, tertanggal 7 Juni 2022.
"Terhadap pertanyaan, bahwa ada gugatan dari Irjanto Ongko, ya kita (siap) hadapi. Setiap orang kan berhak (mengajukan gugatan)," ujar Rionald Silaban dalam Media Briefing di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Rio menjabarkan, penyitaan atas tanah dan bangunan milik Irjanto Ongko sudah berdasarkan dokumen Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA). Dalam dokumen menyebutkan, utang akan diteruskan kepada keturunan para obligor/debitor dan menyebut nama-nama keluarga yang terkait dengan Kaharudin Ongko. Di antaranya nama Irjanto Ongko.
"Kita melakukan penyitaan itu tentu bukan tanpa dasar. Ada dasarnya. Jadi kita sudah melihat dokumen MRNIA yang kita punya, dan di situ disebutkan mana yang terkait itu," tegas Rionald.
Rio memastikan BLBI menghormati pendapat siapa pun, termasuk langkah hukum yang diambil oleh Anak Kaharudin Ongko. "Masing-masing orang bisa mengemukakan dalilnya atau dalihnya, itu saja. Nanti kita hadapi," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) digugat Rp 216 miliar oleh anak dari obligor BLBI Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko. Gugatan ini dilayangkan Irjanto sebab menilai penyitaan aset yang dilakulan Satgas BLBI melanggar hukum. Gugatan ini dilayangkan melalui PTUN Jakarta Pusat, tertanggal 7 Juni 2022.
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp216,12 miliar dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp1.000," bunyi gugatan itu, mengutip laman PTUN Jakarta Pusat, Senin (20/6).
Jumlah ini berdasar pada tuntutan dinilai tak adanya dasar hukum dari penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI. Aset yang dimaksud adanya dua bidang tanah.
Yakni, pertama, sebidang tanah seluas 1.825 m2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko (in casu Penggugat), yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko (in casu Penggugat), yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1554, Gambar Situasi Nomor 1079/1998 tanggal 23 Maret 1998, NIB 09.04.02.06.00128, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, Desa Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.
"Menyatakan bahwa tindakan Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tersebut merupakan tindakan yang tidak sah dan karenanya segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada (ex tunc)," tulis gugatan tersebut.
Irjanto Ongko juga meminta pengadilan menetapkan Satgas BLBI dengan status melakukan pelanggaran hukum oleh Badan atau Pejabat negara. Satgas BLBI juga diminta untuk mencabut plang sitaan terhadap aset Irjanto Ongko.
"Memerintahkan kepada Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk melakukan pencabutan atas tindakan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian," seperti tertulis. [azz]
Baca juga:
Protes Dua Aset Disita, Anak Kaharudin Ongko Klaim Tak Pernah Pakai Dana BLBI
Aset Sitaan BLBI Rp730,28 miliar akan Diberikan ke BUMN Karya
Menko Mahfud Ancam Obligor Pencuci Uang BLBI: Berat itu Hukuman
Harta Obligor Bank Asia Pasific yang Disita Satgas BLBI Bisa Tetap Beroperasi
Per 21 Juni 2022, Satgas BLBI Sukses Sita Harta Obligor Senilai Rp 22,6 Triliun
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Bank Asia Pasific Senilai Rp2 triliun
Advertisement
Menengok Pengaruh Mahalnya Harga Tiket Pesawat ke Inflasi Indonesia
Sekitar 25 Menit yang laluMenteri Bahlil: Ekonomi Indonesia Jauh Sekali dari Resesi
Sekitar 57 Menit yang laluSri Mulyani Beberkan Ancaman 2023: Pelemahan Ekonomi dan Harga Komoditas Melandai
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Perintahkan Kementerian Kebut Belanja Produk Lokal Sebelum Akhir 2022
Sekitar 1 Jam yang laluBahlil: Perang Bukan Berarti Ekonomi Tak Jalan, Ada Juga Manfaat Positifnya
Sekitar 1 Jam yang laluMenteri Bahlil Mulai Waspadai Dampak Ketegangan Antara China dan Taiwan
Sekitar 1 Jam yang laluSri Mulyani Prediksi Pendapatan Pajak dari Ekspor Komoditas Rp279 Triliun di 2023
Sekitar 1 Jam yang laluAsosiasi: Industri Tekstil Bukan Industri Sunset, Masih Memiliki Masa Depan Cerah
Sekitar 2 Jam yang laluJokowi Minta Semua Proyek Selesai 2023 agar TaK Ganggu Proses Pemilu
Sekitar 2 Jam yang laluSri Mulyani Beri Sinyal Anggaran Subsidi Energi 2023 Bakal Lebih Besar
Sekitar 2 Jam yang laluJokowi Minta Defisit APBN 2023 di Bawah 3 Persen, Fokus Anggaran Pemilu & IKN
Sekitar 2 Jam yang laluPandemi Hingga Ancaman Resesi Jadi Pacuan IKM Perkuat Bisnis
Sekitar 3 Jam yang laluJokowi Minta APBN 2023 Siap Hadapi Gejolak Ekonomi Kemungkinan Lebih Parah dari 2022
Sekitar 3 Jam yang laluPakai Bus Listrik Buatan Anak Bangsa, Chandra Asri Potong Konsumsi Solar 13.776 Liter
Sekitar 3 Jam yang laluCEK FAKTA: Tidak Benar Sunscreen dan Konsumsi Minyak Sayur Menyebabkan Kanker Kulit
Sekitar 5 Hari yang laluKetahui Perbedaan antara Sunscreem dan Sunblock, Cegah Salah saat Memilih
Sekitar 6 Bulan yang lalu12 Rekomendasi Sunscreen Ringan di Bawah Rp100.000 dengan SPF Minimal 30
Sekitar 7 Bulan yang lalu5 Rekomendasi Sunscreen Gel Terbaik Ini Cocok untuk Kulit Berminyak
Sekitar 11 Bulan yang laluCopot Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Lantik Syahardiantono jadi Kadiv Propam
Sekitar 1 Jam yang laluLPSK Jelaskan Syarat Bharada E untuk Jadi Justice Collaborator: Bukan Pelaku Utama
Sekitar 2 Jam yang laluSeskab: Presiden Minta Kasus Brigadir J Diselesaikan Agar Citra Polri Tak Babak Belur
Sekitar 2 Jam yang laluKomnas HAM Gandeng Komnas Perempuan untuk Periksa Istri Ferdy Sambo
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Timsus Bentukan Kapolri 'Gaspol' Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sekitar 6 Menit yang laluVIDEO: Profil Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Perintahkan Brimob Siaga di Mabes
Sekitar 8 Menit yang laluCopot Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Lantik Syahardiantono jadi Kadiv Propam
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud MD Sebut Kasus Kematian Brigadir J ada 3 Tersangka, Ini Kata Kabareskrim
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Timsus Bentukan Kapolri 'Gaspol' Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sekitar 6 Menit yang laluVIDEO: Profil Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Perintahkan Brimob Siaga di Mabes
Sekitar 8 Menit yang laluMahfud MD Sebut Kasus Kematian Brigadir J ada 3 Tersangka, Ini Kata Kabareskrim
Sekitar 2 Jam yang laluEkonomi Tumbuh Impresif, Puteri Komarudin: Pemulihan Terus Berlanjut dan Semakin Kuat
Sekitar 4 Jam yang laluSukamta: Indonesia Harus galang Kekuatan Internasional Hentikan Kebrutalan Israel
Sekitar 4 Jam yang laluBRI Liga 1: Seorang Bayi Meninggal Setelah Dibawa Nonton Persebaya, Aji Santoso Berpesan untuk Bonek
Sekitar 24 Menit yang laluJebol Gawang Persib di BRI Liga 1, Matheus Pato Bertekad Terus Tambah Gol Bersama Borneo FC
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami