Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM Soal Omnibus Law: Urus Izin Tadinya 2 Tahun Bakal Jadi 1 Bulan

BKPM Soal Omnibus Law: Urus Izin Tadinya 2 Tahun Bakal Jadi 1 Bulan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. ©2020 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, kembali menekankan pentingnya pengesahan RUU Cipta Kerja dalam waktu dekat. Mengingat salah satu poin penting dari RUU anyar ini, yakni menghendaki intervensi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk percepatan penerbitan izin usaha melalui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

"Contoh izin lokasi, 1 sampai 2 tahun tidak keluar keluar. Karena, tidak ada aturan pusat yang bisa intervensi daerah karena mereka memiliki Undang-Undang. Tetapi dengan adanya NSPK dalam RUU Cipta Kerja yang tadinya 1-2 tahun akan dikasih waktu paling lama sebulan bagi daerah untuk menyelesaikannya," tegas dia dalam webinar yang digagas oleh Kumparan, Selasa (15/9).

Namun, Bahlil memastikan Pemerintah Pusat tetap menghormati aturan yang berlaku di setiap daerah kendati memiliki kewenangan lebih tinggi dalam menerbitkan izin usaha. Sebab, NSPK memberikan tahapan prosedur batas maksimal selama satu bulan untuk daerah menerbitkan izin berusaha.

Sehingga jika daerah kemudian kesulitan untuk menerbitkan izin berusaha dalam satu bulan. Pemerintah Pusat berhak mengambil alih dalam rangka percepatan izin berusaha.

"NPSK ini salah satu solusi untuk kepastian berinvestasi, khususnya terkait tenggat waktunya. Jadi, izin yang ditarik itu dengan aturan jelas. Sehingga daerah dikontrol oleh Pusat dan juga sebaliknya untuk win-win solution," paparnya.

Maka dari itu, dia meyakini RUU Cipta Kerja Mampu menciptakan iklim investasi dalam negeri yang lebih kondusif. "Karena NPSK ini mengatur tata kelola yang lebih baik lagi untuk meningkatkan iklim usaha," ujarnya.

Menko Airlangga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Capai 90 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pembahasan rancangan undang-undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker kini sudah mencapai 90 persen atau hampir selesai dikaji.

"Sampai sekarang kami sudah melakukan pembahasan, submit-nya sudah mencapai sekitar 90 persen yang dibahas," kata Airlangga dalam sesi teleconference, Selasa (15/9).

Menurut dia, mayoritas klasterisasi strategis dari ranah-ranah yang masuk ke dalam draf pembahasan regulasi cipta lapangan kerja tersebut saat ini sudah hampir 100 persen.

"Hampir seluruh klaster strategis (telah rampung). Apakah itu terkait dengan klaster ketenagakerjaan, klaster kepastian hukum, klaster UMKM dan koperasi," kata dia.

Airlangga menegaskan, hampir seluruh pembahasan mengenai klaster dalam RUU Cipta Kerja tersebut telah mendapat persetujuan konsensus dengan pihak partai politik.

Saat ini tinggal menuju ke tahap finalisasi, guna melakukan harmonisasi DNA sinkronisasi terhadap pasal-pasal yang dianggap krusial.

"Tinggal sekarang melakukan finalisasi daripada legal drafting, atau sering kita bahas sebagai harmonisasi pasal-pasal krusial dan juga melakukan sinkronisasi serta perumusan," ujar Airlangga.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya