BKPM Gandeng Kemenkumham Perkuat Integrasi Sistem Perizinan Berusaha
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Integrasi Sistem Perizinan Berusaha dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Dalam Rangka Peningkatan Penanaman Modal.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Husen Maulana mengatakan salah satu tujuan dasar dari penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, sinergitas dan efektivitas integrasi sistem antar lembaga khususnya BKPM dan Kemenkumham.
"Diharapkan sistem online pemerintah semakin kuat dan terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan koordinasi antarlembaga pemerintah dalam rangka meningkatkan iklim investasi di Indonesia," jelas Husen dalam keterangan resmi kepada media, Kamis (9/5).
Husen menjelaskan nota kesepahaman ini meliputi lima ruang lingkup kerjasama. Antara lain integrasi sistem pemberian layanan persetujuan visa dan alih status, integrasi sistem pemeriksaan rekaman paspor kebangsaan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Selanjutnya integrasi sistem pencabutan izin prinsip penanaman modal, pendaftaran penanaman modal, dan nomor induk berusaha. Kemudian penyediaan jaringan komunikasi data serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie, menyampaikan nota kesepahaman ini dapat menjadi landasan dalam melakukan integrasi sistem perizinan perusahaan dengan sistem informasi manajemen keimigrasian dalam rangka meningkatkan penanaman modal.
"Tujuannya supaya kita punya pedoman yang jelas untuk integrasi sistem. Untuk teknisnya, kita bikin SOP," jelas Ronny.
Seperti diketahui, sistem perizinan berusaha yang dikelola oleh BKPM meliputi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dan Online Single Submission (OSS). SPIPISE merupakan Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan kementerian/lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan.
Melalui nota kesepahaman yang ada, BKPM dan Kemenkumham akan bersama-sama berusaha untuk berkolaborasi dengan area kerjasama melalui pertukaran informasi terkait kebijakan dan regulasi yang diperlukan. Selanjutnya, juga bersama-sama membantu perusahaan atau investor dan mengawasi jalannya iklim penanaman modal di Indonesia.
Menurut data BKPM, tercatat realisasi investasi di Indonesia terus mengalami peningkatan, untuk periode Triwulan I periode Januari – Maret tahun 2019 mencapai Rp 195,1 triliun, naik 5,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2018, yaitu sebesar Rp 185,3 triliun.
Nilai investasi selama Triwulan I Tahun 2019 untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 87,2 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 107,9 triliun dengan total tenaga kerja yang terserap mencapai 235.401 tenaga kerja Indonesia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaDugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaKegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaBerbagai formasi di lingkungan Kemenag memiliki peran penting dalam memberikan wawasan terkait program pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaIa menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.
Baca Selengkapnya