BKPM belum bisa penuhi permintaan Menteri Susi
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terus mencari beragam cara untuk menghukum PT Pusaka Benjina Resources (PBR) lantaran kapal milik perusahaan tersebut disebut-sebut melakukan perbudakan terhadap sejumlah ABK nya dan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Benjina, Maluku.
Kali ini Menteri Susi mengirimkan selembar surat yang ditujukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Isinya, Menteri Susi meminta BKPM mencabut izin usaha PT PBR. Namun BKPM meminta Susi memberikan bukti valid sebelum mencabut izin usaha PT PBR.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis Azhar menuturkan, surat Susi untuk membekukan izin usaha PBR tidak dilengkapi lampiran. Sehingga sulit bagi pihaknya memenuhi permintaan Susi.
"Surat (Menteri Susi) ke kami itu satu lembar tanpa ada lampiran. Jadi itu yang kami klarifikasi apa yang dimaksud permintaan pencabutan, mana dokumen pendukuNgnya, ini yang kita mintakan," kata Lubis di Jakarta, Kamis (23/4).
Tidak mudah membekukan izin usaha sebuah perusahaan. Terlebih dikhawatirkan bakal mengganggu iklim investasi di Indonesia.
"Kami kan BKPM mempromosikan investasi tapi kita juga sadar perusahaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di republik ini," jelasnya.
Sesungguhnya, kata dia, PT PBR bisa disebut tidak lagi beroperasi. "Seluruh kapal sudah dicabut izinnya. Jadi secara de fakto mereka sudah tak operasi," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya
Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaPerusahaan BUMN Buka Ratusan Lowongan Kerja, Ini Bocoran Posisi Paling Banyak Dibutuhkan
Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik, Polisi Cek SPBU Cegah Kecurangan Pengisian BBM
Ia berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana
Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.
Baca SelengkapnyaBanyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023
Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca Selengkapnya