BKN: Pelarangan Mudik untuk PNS Bukan Pengekangan, tapi Kontribusi Tekan Covid-19
Merdeka.com - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 bukan langkah pengekangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun, aturan tersebut merupakan kontribusi bersama komponen masyarakat untuk menekan pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah sudah menerbitkan beberapa aturan yang isinya membatasi lalu lintas atau pergerakan masyarakat di tengah situasi wabah Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
"Secara umum pembatasan itu mengacu pada ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," ujar Waka BKN dikutip dari lamat Setkab di Jakarta, Senin (27/4).
Kebijakan pembatasan ini dia tentunya berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para PNS. Dia menambahkan, apalagi PNS sebagai bagian komponen dari pemerintahan ini mempunyai peran yang sangat penting.
"Oleh sebab itu, Kementerian PAN-RB dalam hal ini bahwa Menpan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,: imbuh Wakil Kepala BKN.
PNS Nekat Mudik Bakal Disanksi
Apabila terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan pembatasan tersebut yang dilakukan oleh ASN, tentu ini akan mempunyai konsekuensi hukum di dalam hal ini adalah hukuman disiplin bagi ASN.
"Untuk itu dan karena banyak pertanyaan dari rekan-rekan di instansi baik pusat maupun daerah, maka BKN selaku pembina manajemen kepegawaian di Indonesia merasa perlu untuk menerbitkan suatu acuan atau pedoman," katanya.
Ini, menurut Waka BKN, sudah dituangkan dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaBKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Pemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca Selengkapnya5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDiumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024
Kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaDukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar
Saat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini
Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca Selengkapnya