Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisakah outsourcing dihapuskan?

Bisakah outsourcing dihapuskan? longmarch buruh. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Hari gajian merupakan hari yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap pekerja atau karyawan di suatu perusahaan. Tidak terkecuali oleh Dian (28), seorang karyawan yang sempat bekerja sebagai pekerja outsourcing di sebuah bank swasta.

Namun di hari-hari menjelang gajian di akhir bulan, Dian yang bekerja dibagian Desk Collection ini kerap kali merasa khawatir karena sering kali gaji yang ia terima telat dari tanggal yang dijanjikan. Di saat rekan kerjanya yang lain sudah bisa berbelanja menikmati uang hasil gajian, Dian masih sering merasa resah karena belum gajian.

"Gaji sering ditransfer telat. Pernah sampai telat 4-5 hari dari yang seharusnya," ujar Dian ketika dihubungi merdeka.com Sabtu (14/7).

Selain sering gajinya telat, Dian yang menjadi karyawan perusahaan outsourcing sejak Juli 2010 ini juga mengaku, selama di perusahaan outsourcing, dirinya tidak mendapat asuransi kesehatan dan juga Jamsosteknya tidak dibayarkan.

Apa yang dialami oleh Dian boleh jadi hanya sekelumit dari duka pekerja outsourcing di negeri ini. Karena merasa banyak dirugikan dengan praktik-praktik perusahaan outsourcing, sejumlah serikat pekerja melakukan demo besar-besaran di Jakarta pada Kamis (12/7) lalu.

Sekjen Organisasi Pekeja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengungkapkan, salah satu yang menjadi tuntutan mereka pada pemerintah adalah dihapuskannya sistem kerja outsourcing.

"Pekerja outsourcing saat ini banyak yang di-PHK sepihak, gonta-ganti agen, jaminan sosial juga tidak diberikan. Pemerintah kalau tidak bisa mengatasi ini, kami minta outsourcing dihapuskan saja," kata Timboel ketika dihubungi merdeka.com Sabtu (14/7).

Dia menuturkan, perusahaan yang menerapkan sistem kerja outsourcing seharusnya untuk jenis-jenis pekerjaan penunjang saja, bukan pekerjaan inti.

"Tapi nyatanya sekarang ini banyak pekerja outsourcing mengerjakan pekerjaan inti tapi dengan upah yang cuma minimum meski sudah 1 tahun lebih bekerja dan masih Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak diangkat-angkat jadi pekerja tetap," tambahnya.

Meski menyadari bahwa saat ini outsourcing masih sulit dihapuskan, Timboel ingin pemerintah lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan pemberian izin pendirian perusahaan outsourcing.

"Kita menuntut pemerintah lebih selektif memberikan izin perusahaan outsourcing. Pengawasan juga harus lebih ketat. Jangan memberi izin sembarangan. Harus ada pemeriksaan dulu, peralatannya, infrastrukturnya, perusahaan itu harus punya modal, ada kantor, ada cadangan dana, peralatan yang jelas," paparnya.

Intinya, kata dia, pemerintah harus mengimplementasikan undang-undang 13/2003, yang di dalamnya terdapat aturan mengenai perusahaan outsourcing.

Senada dengan Timboel, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi juga mengatakan bahwa pemerintah seharusnya melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan outsourcing. "Pemerintah harus mengecek perusahaan outsourcing soal pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang. Kan ada bidang-bidang yang boleh di-outsourcing, ada yang tidak," kata Sofjan saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (14/7).

Menurut Sofjan, selama ini perusahaan outsourcing tidak bisa dihapuskan karena memang undang-undang No 13/2003 membolehkannya. "Kalau mau menghapuskan outsourcing mereka harus mengganti undang-undangnya," ujarnya.

Menanggapi tuntutan para buruh soal penghapusan outsourcing, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memaparkan pembahasan outsourcing ini menjadi agenda nasional yang mendesak. Pemerintah tidak akan membiarkan outsourcing yang di luar aturan undang-undang yang ada.

"Mari kita bersinergi antara pemerintah daerah dan pusat, juga serikat buruh. Di tingkat nasional, kita memiliki Komite Pengawas Ketenagakerjaan agar seluruh pelaksanaan outsourcing harus sesuai aturan yang ada," kata Muhaimin.

Namun, Muhaimin belum bisa menjamin jika sistem outsourcing bakal benar-benar dihapus. Sebab, dalam Undang-undang 13/2003, masih ada pasal yang membolehkan adanya outsourcing. "Kita semua tidak ingin ada sistem outsourcing. Masalah outsourcing itu harus revisi dulu UU 13/2003. Undang-undang itu harus kita ubah secara komprehensif," kata Muhaimin.

Ada dua alternatif, kata dia. Ada yang sifatnya revisi, ada perubahan total. “Ini sedang kita bicarakan dengan tripartit nasional," lanjut Muhaimin. 

(mdk/rin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kerja di Amerika Serikat, Gaji Orang Indonesia Lebih Besar 5 Kali Lipat

Kerja di Amerika Serikat, Gaji Orang Indonesia Lebih Besar 5 Kali Lipat

Pendapatannya disebut bisa meningkat hingga 500 persen.

Baca Selengkapnya
Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Maskapai dengan Gaji Pramugari Tertinggi di Dunia, Ada yang Sampai Rp1,8 Miliar

Maskapai dengan Gaji Pramugari Tertinggi di Dunia, Ada yang Sampai Rp1,8 Miliar

Industri penerbangan menjadi salah satu sektor yang kerap jadi incaran.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Jasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya