Bisa Diurus Secara Online, Ini Keuntungan Pengusaha UMKM yang Sudah Kantongi NIB

Merdeka.com - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga kini masih menjadi tumpuan perekonomian Indonesia dan berkontribusi 61,07 persen terhadap PDB. Guna memfasilitasi ketentuan dalam UU Cipta Kerja (UUCK) yang memberikan kemudahan bagi UMKM untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha besar, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mendukung melalui 'Gerakan Pendaftaran 1.500 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara Online & Serentak' yang berlangsung pada acara Creative Talks Pojok Literasi, di Bandar Lampung.
"UUCK mempermudah proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang menghambat investasi. Salah satu wujud konkret dari poin penting ini adalah adanya penerbitan NIB bagi pelaku UMKM dalam penyederhanaan perizinan," jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.
Melalui NIB, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha. Sebab, NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem. Untuk mendapatkannya, dapat melalui sistem digital Online Single Submission (OSS) yang mudah diakses menggunakan gawai.
"Hingga akhir 2022, jumlah UMKM yang migrasi ke ranah digital sudah mencapai 21,8 juta. Angka ini diharapkan terus naik sesuai target pemerintah, yaitu 30 juta UMKM Go Online di tahun 2024 mendatang," tambah Usman.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Kemenkominfo, Septriana Tangkary, menjelaskan, beberapa fungsi lain NIB seperti sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) hingga untuk mendapatkan Sertifikat Halal.
"Beberapa keuntungan yang akan diperoleh dari penerbitan NIB di antaranya mendapatkan perizinan tunggal melalui OSS; adanya insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK; serta insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM," terang Septriana.
Staf Khusus dan Juru Bicara BKPM, Tina Talisa, menekankan pentingnya kepemilikan NIB untuk memudahkan UMKM dalam mengoperasikan usaha. Bukan hanya sebagai identitas, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.
"Setiap pelaku usaha diharapkan dapat memiliki dan mengurus kepemilikan NIB. Satu NIB boleh untuk banyak bidang usaha. Bagi usaha perorangan, untuk mengurus NIB yang dibutuhkan hanya KTP elektronik dan tidak dipungut biaya," ujar Tina.
Deputi Kepala Perwakilan KPW Bank Indonesia Provinsi Lampung, Irfan Farulian menekankan peran Bank Indonesia lewat inovasi transaksi digital.
"BI memiliki layanan keuangan digital, salah duanya QRIS dan BI Fast. Pada tahun 2021, BI menerbitkan QRIS dan BI Fast untuk transfer dana dan untuk belanja di UMKM atau pasar. QRIS berkaitan erat juga dengan kredit skor, sehingga memudahkan bank untuk melihat kelayakan UMKM tersebut," jelas Irfan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


7 Jenis Buku Fiksi yang Menarik, Cara Terbaik untuk Belajar sambil Menghibur Diri
Merdeka.com merangkum informasi tentang 7 jenis buku fiksi yang menarik untuk dibaca sebagai salah satu cara terbaik untuk belajar.
Baca Selengkapnya


40 Kata-kata Casis, Cocok sebagai Cambuk Semangat Gapai Cita-cita
Merdeka.com merangkum informasi tentang 40 kata-kata casis yang bikin semangat dalam menggapai cita-cita.
Baca Selengkapnya


Momen Jenderal Polisi Keturunan Nabi Muhammad Datangi Pondok Pesantren, Beri Hadiah Mukjizat Terbesar Rasulullah
Di lokasi, sang jenderal polisi itu rupanya memberi hadiah sebuah mukjizat terbesar dari Nabi Muhammad SAW.
Baca Selengkapnya


Momen Nagita Slavina di Sinetron Lawas, Netizen Heboh Sebut 'Cipung Banget'
Video lawas saat Nagita Slavina main sinetron bertajuk 'Cewek Tulalit' kembali viral di media sosial.
Baca Selengkapnya


Melaney Ricardo Melongo Melihat Potret Rumah Indah Kalalo yang Luas dan Asri, di dalamnya Banyak Barang-barang Antik
Melaney Ricardo mengunjungi rumah Indah Kalalo yang ada di Bali. Ia diajak berkeliling rumahnya yang luas dan super cozy.
Baca Selengkapnya

Doa Mayjen TNI untuk Kesembuhan Pensiunan Jenderal Kopassus yang Dikabarkan Koma
Letjen TNI (Purn) Doni Monardo dikabarkan telah dirawat intensif di rumah sakit dan mengalami koma.
Baca Selengkapnya

Momen Anies Baswedan Dipijat di Kasur oleh Makhluk Berbulu Lebat, Sosoknya Gemesin Banget Tapi Bukan Manusia
Anies Baswedan membagikan cerita saat dipijat oleh makhluk berbulu lebat dan bukanlah seorang manusia.
Baca Selengkapnya

Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online
Pemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca Selengkapnya

Lima Janji Bahlil ke Warga Rempang, Termasuk Dilibatkan dalam Proyek Investasi
Pemerintah dan warga Pulau Rempang telah membuat beberapa kesepakatan.
Baca Selengkapnya

Harga Produk di TikTok Shop Lebih Murah? Ini Perbandingannya dengan E-commerce Lain
TikTok Shop dianggap mengancam keberlangsungan UMKM lokal karena harga produk yang dijual terlampau murah.
Baca Selengkapnya

FOTO: Mengenal Desa BRILIan Trawas: Giat Pelaku UMKM Terus Tumbuh Berkat Inovasi dan Kreativitas Warga
Semangat masyarakat Desa Trawas di Mojokerto tidak kalah hebat. Mereka mampu berkolaborasi untuk membangun desanya semakin sejahtera.
Baca Selengkapnya

5 Strategi OJK Dorong Sektor Keuangan Penuhi Komitmen Ekonomi Hijau
OJK persiapkan sektor keuangan untuk penuhi komitmen hijau Indonesia.
Baca Selengkapnya