Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bikin masyarakat untung, revisi iuran OJK didukung

Bikin masyarakat untung, revisi iuran OJK didukung Ilustrasi OJK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Menteri Keuangan segera melakukan amandemen terhadap Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 11 Tahun 2014 terkait pungutan. Mereka meminta tarif iuran dapat dipangkas dan pelaku industri jasa keuangan dilibatkan dalam melakukan amandemen tersebut.

Pengamat Perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Paul Sutaryono menyatakan bahwa usulan lembaga otoritas keuangan itu mesti didukung. Sebab, bila besaran iuran tidak dipangkas maka masyarakat yang akan terkena dampaknya.

"Rencana OJK untuk melakukan revisi iuran industri keuangan itu baik untuk didukung. Itu penting karena amat dikawatirkan iuran itu pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen (nasabah dan investor)," kata Paul kepada merdeka.com, Jumat (26/12).

Bentuk kerugiannya bila tidak direvisi, kata Paul, tarif produk dan jasa industri keuangan bisa lebih tinggi lagi. Maka itu, guna mendukung terbentuknya iuran yang pas, perlu adanya komunikasi intensif dengan para asosiasi industri keuangan.

Selain itu, iuran juga wajib mempertimbangkan tingkat kesehatan industri masing-masing. "Alhasil, tarif produk dan jasa perbankan masih terjangkau (affordable)," ujarnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto meminta agar pelaku industri jasa keuangan dilibatkan dalam melakukan amandemen tersebut. Dia mengungkapkan, dengan dilakukannya amandemen diharapkan pungutan ke industri keuangan bisa dilaksanakan sesuai dengan kepentingan terbaik dari industri. Terlebih, dengan tetap menjaga keberlanjutan APBN tanpa mengganggu operasi OJK.

Dia menuturkan, pada undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK mewajibkan pelaku industri jasa keuangan yang disupervisi OJK untuk membayar pungutan. Nantinya, hasil pungutan dipakai guna mendanai kegiatan operasional OJK.

"Praktik semacam ini dilakukan oleh otoritas semacam OJK di negara lain. UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kepada pelaku pasar modal dan SRO," kata Rahmat melalui keterangan persnya.

Hasil pungutan oleh OJK, kata Rahmat, memakai penetapan konsep recycling atau pengembalian pungutan ke industri dengan nilai tambah. Manfaat lain dari pungutan itu terkait pula dengan pengembangan kapasitas industri jasa keuangan agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam rangka recycling, saat ini OJK sedang membangun Pusat Pelayanan Informasi Nasabah Keuangan atau debitur dan industri agar masyarakat dapat mengakses data atau informasi tentang profil nasabah keuangan atau debitur bank tanpa biaya," ujarnya.

Dia menuturkan, perhitungan OJK pungutan akan menambah beban bank sebesar rata-rata 0,01 persen dari total biaya operasional. "Sedangkan manfaat bagi industri dan tingkat keuntungan perbankan Indonesia rata-rata masih jauh lebih tinggi dibanding perbankan di kawasan ASEAN," tegasnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya