Bikin masyarakat untung, revisi iuran OJK didukung
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Menteri Keuangan segera melakukan amandemen terhadap Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 11 Tahun 2014 terkait pungutan. Mereka meminta tarif iuran dapat dipangkas dan pelaku industri jasa keuangan dilibatkan dalam melakukan amandemen tersebut.
Pengamat Perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Paul Sutaryono menyatakan bahwa usulan lembaga otoritas keuangan itu mesti didukung. Sebab, bila besaran iuran tidak dipangkas maka masyarakat yang akan terkena dampaknya.
"Rencana OJK untuk melakukan revisi iuran industri keuangan itu baik untuk didukung. Itu penting karena amat dikawatirkan iuran itu pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen (nasabah dan investor)," kata Paul kepada merdeka.com, Jumat (26/12).
Bentuk kerugiannya bila tidak direvisi, kata Paul, tarif produk dan jasa industri keuangan bisa lebih tinggi lagi. Maka itu, guna mendukung terbentuknya iuran yang pas, perlu adanya komunikasi intensif dengan para asosiasi industri keuangan.
Selain itu, iuran juga wajib mempertimbangkan tingkat kesehatan industri masing-masing. "Alhasil, tarif produk dan jasa perbankan masih terjangkau (affordable)," ujarnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto meminta agar pelaku industri jasa keuangan dilibatkan dalam melakukan amandemen tersebut. Dia mengungkapkan, dengan dilakukannya amandemen diharapkan pungutan ke industri keuangan bisa dilaksanakan sesuai dengan kepentingan terbaik dari industri. Terlebih, dengan tetap menjaga keberlanjutan APBN tanpa mengganggu operasi OJK.
Dia menuturkan, pada undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK mewajibkan pelaku industri jasa keuangan yang disupervisi OJK untuk membayar pungutan. Nantinya, hasil pungutan dipakai guna mendanai kegiatan operasional OJK.
"Praktik semacam ini dilakukan oleh otoritas semacam OJK di negara lain. UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kepada pelaku pasar modal dan SRO," kata Rahmat melalui keterangan persnya.
Hasil pungutan oleh OJK, kata Rahmat, memakai penetapan konsep recycling atau pengembalian pungutan ke industri dengan nilai tambah. Manfaat lain dari pungutan itu terkait pula dengan pengembangan kapasitas industri jasa keuangan agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dalam rangka recycling, saat ini OJK sedang membangun Pusat Pelayanan Informasi Nasabah Keuangan atau debitur dan industri agar masyarakat dapat mengakses data atau informasi tentang profil nasabah keuangan atau debitur bank tanpa biaya," ujarnya.
Dia menuturkan, perhitungan OJK pungutan akan menambah beban bank sebesar rata-rata 0,01 persen dari total biaya operasional. "Sedangkan manfaat bagi industri dan tingkat keuntungan perbankan Indonesia rata-rata masih jauh lebih tinggi dibanding perbankan di kawasan ASEAN," tegasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya