Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI segera keluarkan aturan Hedging valas

BI segera keluarkan aturan Hedging valas Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) akan segera menyelesaikan aturan hedging atau lindung nilai. Mengingat volatilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat masih sangat tinggi.

"Peraturan BI mengenai lindung nilai akan dalam waktu dekat," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, di Jakarta, Jumat (4/10).

Menurut Perry, aksi hedging merupakan hal biasa dan sering dilakukan oleh bank sentral guna melindungi rupiah dari volatilitas yang tinggi. "Biasanya dalam bentuk swap dan forward di bank," ujarnya.

Terlepas dari itu, dia menyambut baik langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang telah mengeluarkan aturan terkait hedging di perusahaan pelat merah. Dalam aturan itu, BUMN diberi kebebasan untuk melakukan hedging dalam setiap transaksi yang menggunakan valuta asing. "Peraturan itu untuk BUMN."

Namun, BUMN dilarang membeli dolar Amerika Serikat di pasar spot. Pembelian diharuskan melalui pasar berjangka.

Adapun objek transaksi lindung nilai dapat berupa aset, kewajiban, pendapatan, dan arus kas.

(mdk/yud)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gubernur BI Beberkan Penyebab Menguatnya Nilai Tukar Dolar AS, Buat Rupiah Tak Berdaya

Gubernur BI Beberkan Penyebab Menguatnya Nilai Tukar Dolar AS, Buat Rupiah Tak Berdaya

Hal itu tercermin pada yield US Treasury yang meningkat sejalan dengan premi risiko jangka panjang dan inflasi yang masih di atas prakiraan pasar.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya

Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya

Perry mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024

Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024

Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Ini Alasan Harus Tukar Uang Jika Ingin Transaksi di Luar Negeri & Tak Pakai Mata Uang Tunggal

Ternyata, Ini Alasan Harus Tukar Uang Jika Ingin Transaksi di Luar Negeri & Tak Pakai Mata Uang Tunggal

Transaksi dalam mata uang asing melibatkan risiko nilai tukar.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Dapat Bisikian soal The Fed Bakal Turunkan Suku Bunga Acuan

Sri Mulyani Dapat Bisikian soal The Fed Bakal Turunkan Suku Bunga Acuan

Saat ini, The Fed selalu Bank Sentral Amerika Serikat (AS) masih melakukan kajian terkait potensi penurunan tingkat suku bunga.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun

Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut Ekonomi Makin Melemah: Amerika Kuat, China Terlilit Utang

Sri Mulyani Sebut Ekonomi Makin Melemah: Amerika Kuat, China Terlilit Utang

Bank Dunia memprediksi ekonomi global dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Kini Tembus Rp6.231 Triliun

Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Kini Tembus Rp6.231 Triliun

Posisi ULN pada November 2023 juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global.

Baca Selengkapnya