BI masih perbolehkan transaksi valas di perbatasan
Merdeka.com - Bank Indonesia masih membolehkan transaksi valuta asing di wilayah perbatasan Papua dan Papua Nugini. Ini tercermin dari pemberian izin usaha penukaran mata uang asing di Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura.
"Ada satu pedagang yang sudah lama berdagang di pasar batas yang sudah kami beri izin karena dia memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing," ujar Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Papua Joko Supratikto, seperti diberitakan Antara, hari ini.
Selain itu, bank sentral juga bakal menambah titik penukaran uang asing di wilayah yang berbatasan dengan Wutung, Papua Nugini, tersebut. Di sisi lain, Bank Rakyat Indonesia sudah menambah titik layanan penukaran mata uang asing di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
"Nantinya selain Teras BRI, BRI yang keliling juga akan secara rutin ke perbatasan," katanya.
Sejumlah upaya tersebut ditempuh agar masyarakat Papua Nugini kerap berbelanja di pasar perbatasan tidak lagi menggunakan Kina, mata uang negara Monarki Konstitusional tersebut.
Padahal, Joko menyadari, pedagang maupun pembeli sudah tidak diperbolehkan menggunakan mata uang asing ketika bertransaksi di Pasar perbatsan Skouw. Ini didasarkan pada Surat Edaran BI Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, terkait kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sebenarnya ini sudah ditetapkan dalam UU bahwa penggunaan mata uang asing dalam transkasi di wilayah NKRI itu termasuk pelanggaran terhadap ketentuan," katanya.
"Jadi sebenarnya bisa ada tindakan hukum yang bisa dilakukan. Tapi itu tidak ingin kami lakukan secara frontal, tapi pelan-pelan."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, Ini Alasan Harus Tukar Uang Jika Ingin Transaksi di Luar Negeri & Tak Pakai Mata Uang Tunggal
Transaksi dalam mata uang asing melibatkan risiko nilai tukar.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaBRI Permudah Nasabah untuk Membuka Rekening di Luar Negeri, Begini Caranya!
Berikan kemudahan, nasabah BRI kini sudah bisa buka rekening di luar negeri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaTak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaBI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca Selengkapnya