BI jelaskan penguatan ekonomi RI lewat buku KSK ke-30
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) Nomor 30 edisi Maret 2018 sebagai bagian dari kewenangan BI dalam pengaturan makroprudensial sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tema yang diusung dalam buku ini yaitu Penguatan stabilitas sistem keuangan dalam upaya menjaga momentum pertumbuhan.
"Tema tersebut merefleksikan berbagai upaya yang ditempuh BI dan otoritas lain di sektor keuangan dalam respon dinamika perekonomian dan sistem keuangan global maupun domestik, khususnya dalam memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional yang saat ini sedang berjalan," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di Kantor BI, Jakarta, Jumat (18/5).
Dia menjelaskan, secara umum, kondisi sistem keuangan pada paruh kedua 2017 membaik dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hal ini sejalan dengan membaiknya kondisi perekonomian dunia dan menurunnya ketidakpastian di pasar keuangan.
"2017 merupakan periode pemulihan ekonomi global, setelah pertumbuhan ekonomi dunia menyentuh titik terendah pada 2016. Momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia juga kembali menguat pada kuartal II 2017, dengan inflasi yang tetap terjaga," kata dia.
Sementara itu, meskipun sistem keuangan terjaga, lanjut dia, masih terdapat sumber ketidakseimbangan yang perlu diwaspadai antara lain berasal dari ULN korporasi nonbank dan porsi kepemilikan nonresident di pasar keuangan domestik yang masih cukup tinggi.
Untuk merespon munculnya sumber kerentanan tersebut, BI melakukan asesmen untuk melihat risiko-risiko utama terhadap sistem keuangan antara lain pasar keuangan, korporasi, rumah tangga, perbankan dan IKNB termasuk efektifitas infrastruktur sistem keuangan.
Hasil esesmen terhadap berbagai risiko di masing-masing komponen sistem keuangan tersebut, kemudian diolah lebih lanjut dengan mempertimbangkan hasil riset dan surveillance makroprudensial.
"Untuk menjadi landasan dalam perumusan kebijakan makroprudensial yang terukur, terintegrasi dan bersinergi dengan kebijakan di bidang moneter dan sistem keuangan," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen
kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaMengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024
Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejarah Terbentuknya BUMN, Ternyata Awalnya Sengketa dengan Belanda
Kolonel Soeprayogi, diangkat sebagai menteri urusan stabilisasi ekonomi oleh Presiden Sukarno, memainkan peran kunci dalam peraturan untuk pengambilan keputusan
Baca SelengkapnyaPemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan
Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.
Baca SelengkapnyaKondisi Ekonomi 2024 Masih Suram, Sri Mulyani Bongkar Penyebabnya
Walau begitu, perekonomian Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan di angka 5,05 persen.
Baca SelengkapnyaEkonomi Kuartal III-2023 Turun, Masyarakat Lebih Banyak Bayar Cicilan Dibanding Belanja
Indef menilai, ada perubahan pola konsumsi masyarakat yang mempengaruhi ekonomi.
Baca SelengkapnyaKeuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya