Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berikut Perbedaan Aturan Pembayaran THR Tahun ini dengan Saat 2020

Berikut Perbedaan Aturan Pembayaran THR Tahun ini dengan Saat 2020 Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah lebih tegas dalam mendorong perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dibanding tahun lalu. Pada tahun lalu, perusahaan masih dibolehkan mencicil hingga akhir tahun sementara tahun ini tidak.

Alasannya, tahun lalu merupakan tahun-tahun terberat seluruh sektor menghadapi penyebaran Virus Corona yang terus meningkat. Sehingga pemerintah memberikan tenggang waktu yang cukup panjang. Sementara tahun ini ada sejumlah pengetatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.

"Tahun lalu, masa-masa kita melakukan masa pemulihan Covid-19. Memang pada tahun lalu bagi perusahaan yang memang tidak mampu dapat berdialog menyepakati waktu dan cara pembayaran. Waktu itu bertahap bahkan bisa sampai akhir 2020," ujarnya, Jakarta, Senin (26/4).

Tahun ini, pemerintah lebih mempersempit batas waktu pembayaran THR hingga H-1 hari raya. "Sekarang bagi perusahaan yang masih terdampak, bisa berdialog menyepakati waktu pembayaran THR sebelum H-1 hari raya," jelas Menteri Ida.

Selanjutnya

Kemudian perbedaan selanjutnya adalah, pemantauan tahun lalu hanya dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) secara umum. Sementara tahun ini, SP, SB dan Apindo melakukan pemantauan langsung di posko-posko pengaduan THR.

"Pemantauan, kalau yang lalu hanya teman-teman serikat pekerja dan buruh memantau secara umum. Kalau tahun ini melibatkan SP dan SB serta teman-teman Apindo yang kami minta. Kemudian, juga kami minta teman-teman di pengupahan nasional," katanya.

Perbedaan terakhir kata Menteri Ida adalah, tatacara pengaduan pembayaran THR. "Tahun lalu hanya online mengingat ada sejumlah pembatasan akibat pandemi. Tahun ini ada 3 layanan, online, call centre dan langsung atau offline dengan mengikuti protokol kesehatan," tandasnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya