Berapa gaji PNS?
Merdeka.com - Berbicara mengenai pekerjaan, tentu tidak lepas dari persoalan pendapatan atau gaji yang diterima seorang tenaga kerja. Gaji dinikmati sebagai jerih payah dan hasil kerja keras pekerja setelah bekerja selama satu bulan.
Tidak semua pekerjaan menjanjikan pendapatan yang sesuai dengan harapan. Terkadang, pekerjaan yang diimpikan tidak selalu menawarkan dan memberikan gaji sesuai keinginan. Salah satunya adalah gaji pegawai negeri sipil (PNS), yang tentu tidak sebanding dengan tingginya minat masyarakat menjadi PNS.
Besaran gaji yang diterima seorang PNS baru, bisa dikatakan masih di bawah gaji karyawan swasta. Namun, pemerintah secara konsisten menaikkan gaji PNS setiap tahun dengan besaran yang dihitung mempertimbangkan tingkat inflasi.
Aturan hukum mengenai besaran gaji yang diterima PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mengalami perubahan sebanyak 14 kali. Dengan demikian, terhitung sejak 1977, sudah 14 kali PNS mengalami kenaikan atau penyesuaian gaji.
Sebenarnya, berapa gaji yang diterima seorang PNS baru? "Pegawai yang baru masuk gaji pokok sekitar Rp 1,6 juta. Jika ditambah tunjangan-tunjangan maka take home pay sekitar Rp 2 juta," ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Eko Prasojo kepada merdeka.com.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok PNS untuk golongan Ia sekitar Rp 1,8 juta, Ib sekitar Rp 1,9 juta, Ic sebesar Rp 2 juta, dan Id sebesar Rp 2,1 juta. Sedangkan untuk PNS golongan IIa sebesar Rp 2,6 juta, IIb sekitar Rp 2,75 juta, IIc sekitar Rp 2,86 juta, dan IId sekitar Rp 2,98 juta.
Untuk PNS golongan IIIa gaji pokoknya Rp 3,3 juta, IIIb sebesar Rp 3,4 juta, IIIc sebesar Rp 3,59 juta, dan IIId sebesar Rp 3,74 juta. Sedangkan untuk gaji pokok PNS golongan IVa sekitar Rp 3,9 juta, IVb sebesar Rp 4 juta, IVc mengantongi gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, IVd dengan gaji pkok Rp 4,4 juta dan golongan IVe mendapat Rp 4,6 juta.
Namun, lanjut Eko, nilai tersebut belum termasuk tunjangan kinerja. Eko menjelaskan, tunjangan kinerja yang dimaksud adalah remunerasi sesuai dengan agenda program reformasi birokrasi yang sudah dijalankan di beberapa kementerian/lembaga. "Sebagian instansi pemerintah saat ini sudah mendapatkan remunerasi. Bahkan saat ini sudah banyak yang mendaftar untuk mendapatkan remunerasi," ujarnya.
Tahun depan, pemerintah telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan gaji PNS sebesar 7 persen. Persoalan gaji PNS memang menarik perhatian. Salah satunya karena nilai atau alokasi untuk gaji PNS dalam postur anggaran negara maupun anggaran daerah, sangat besar.
Pemerintah daerah rata-rata mengalokasikan anggaran pembayaran gaji atau dikenal dengan belanja pegawai antara 50-70 persen dari keseluruhan belanja. Tingginya alokasi belanja pegawai dalam postur APBN juga mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY meminta agar postur anggaran negara memprioritaskan belanja produktif seperti belanja modal, dan menghemat belanja lain yang kurang produktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya belanja pegawai.
(mdk/oer)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini
Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaKenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaGaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca Selengkapnya3.246 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024, Dapat Isentif Tambahan dari Pemerintah
Averrouce mengatakan, tunjangan tambahan itu berbeda sifat dengan gaji PNS.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?
Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDiumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024
Kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaIni Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca Selengkapnya