Bekraf: Penarikan pajak 1 persen untuk start up memberatkan
Merdeka.com - Ketua Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menolak rencana kebijakan pungutan pajak pada usaha e-commerce. Menurut dia, rencana penarikan pajak 1 persen itu akan menghambat perkembangan bisnis start up dan e-commerce.
"Start up jangan kena pajak dulu, saya ingin mereka tidak bayar pajak," ujar Triawan di Menara Palma, Jakarta, Rabu (16/3).
Triawan menegaskan pihaknya bakal membentuk badan independen yang bertugas mengkoordinir para pelaku-pelaku bisnis industri kreatif. Nantinya, akan ada program insentif yang bakal mendorong pertumbuhan produk-produk maupun permodalan pada bisnis tersebut.
"Saya ingin justru mereka itu dimodali," pungkas dia.
Seperti diketahui, Pemerintah bakal menerapkan Over The Top (OTT) seperti aplikasi Facebook, Google, Twitter, WhatsApp, bikin Badan Usaha Tetap. Dari situ, bisa tarik bayar pajak transaksi digital. Saat ini mereka memang punya kantor di Indonesia, tapi duit iklan digital dinilai lari ke luar negeri.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak
Arief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak
Saat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnya