BEI Buka-bukaan Alasan Cabut Pembekuan Saham Jababeka
Merdeka.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara terkait pencabutan pembekuan saham (suspensi) PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) mulai sesi pertama perdagangan Jumat.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (19/7), Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan mengatakan, pembukaan gembok saham KIJA merujuk pada 4 surat yakni, pertama pengumuman bursa tertanggal 8 Juli 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek KIJA. Kedua, surat yang berisi tanggapan permintaan penjelasan bursa yang tertanggal pada 11 Juli.
Kemudian ketiga, surat yang berisi tanggapan permintaan penjelasan bursa yang tertanggal pada 15 Juli 2019. Terakhir, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan KIJA tertanggal 17 Juli 2019.
"Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek KIJA di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek pada Jumat, 19 Juli 2019,” terangnya di Jakarta dalam keterbukaan hari ini.
BEI mengimbau agar para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Sebagai informasi saja, sejak Senin 8 Juli 2019 pada perdagangan sesi I saham KIJA disuspensi karena terancam gagal bayar utang atau default. Pada saat disuspensi saham KIJA anjlok 4,40 persen atau turun 18 poin ke level Rp304 per saham dari sebelumnya dibuka di posisi Rp318.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaBebas Finansial Tak Lagi Mimpi, Wujudkan Bersama BRI Prioritas
Selagi ada sumber daya dan tekad yang kuat untuk mencapainya, kebebasan finansial sangat mungkin untuk diraih lebih cepat.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkuat SDM, Pemkab Taliabu Gelar Bimtek Penatausahaan Keuangan Berbasis SPID
Aliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaBea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaJasa Marga Catat 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-2 Natal 2023
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 1.093.363 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek.
Baca SelengkapnyaDiskusi dengan Asosiasi Pengusaha, Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Menjalankan Usaha
Kelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnya