BEI: Besaran pungutan ke OJK masih wajar
Merdeka.com - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito melihat, besaran pungutan yang wajib disetorkan oleh lembaga pasar modal kepada otoritas jasa keuangan (OJK) masih dalam taraf wajar.
"Ketentuan besaran tersebut masih dalam angka yang maksimal," ujarnya saat disela-sela press conference Investor Summit 2012 di BEI, Jakarta, Senin (26/11).
Dia meyakini, besaran pungutan tersebut dinilai tidak akan memberatkan emiten dan securities. Menurutnya, besaran pungutan masih fleksibel. Jika dana operasional OJK lebih kecil dari pungutan, maka bisa diturunkan.
Sebelumnya, lembaga pasar modal direncanakan dikenakan pungutan sekitar 7,5-15 persen dari pendapatan usaha. Lembaga underlying sekitar 0,015-0,03 persen dari aset.
Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat menambahkan, pungutan berkala tahunan itu akan dikenakan secara bertahap. Tahun depan, pungutan tahunan dikenakan 50 persen. Sementara pada 2014 sebesar 75 persen dan setahun berikutnya baru dikenakan secara penuh atau 100 persen.
"Maksudnya dikenakan secara bertahap ini agar lembaga keuangan tidak kaget dan bisa melakukan penyesuaian terhadap pungutan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya