Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU) pada Selasa (21/3) lalu di komplek parlemen.
Di dalam UU Cipta Kerja mengatur soal sertifikasi produk halal. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menerangkan bahwa ketentuan pada pasal 1 ayat (1) tertulis produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam," bunyi pasal 1 ayat 2.
Kemudian untuk melakukan permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Permohonan sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen di antaranya data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan dan pengolahan produk.
Sementara untuk jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja. "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pengajuan permohonan sertifikat halal dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 29 ayat 4.
Untuk biaya sertifikasi halal akan dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal. "Dalam hal permohonan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, tidak dikenai biaya," tulis pasal 44 ayat 2.
Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. "Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal," bunyi pasal 33 ayat 2.
Perlu diketahui, proses produk halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Pada pasal 25 pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
a. mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat Sertifikat Halal
b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan,
alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk Halal dan tidak halal
d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPH
e. melaporkan perubahan komposisi bahan
dan/atau PPH kepada BPJPH.
Apabila pelaku usaha tidak melakukan kewajiban sebagaimana di atas maka akan dikenakan sanksi administratif. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan pemerintah. [azz]
Baca juga:
Kabar Baik! Es Krim Mixue Sudah Dapat Fatwa Halal
Perppu Cipta Kerja: Pengurusan Sertifikat Halal Dipangkas dari 21 Hari Jadi 12 Hari
Kemenag Bakal Sanksi Produk yang Belum Bersertifikat Halal di 2024
Buka Pekan KHAS, Bobby Nasution Gratiskan Pengurusan Sertifikat Halal UMKM
Ingin Tahu Status Kehalalan Sebuah Produk, Simak Cara
Indovac Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Bio Farma Siap Ekspor Vaksin
Advertisement
Indonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 5 Jam yang laluPemerintah RI Bantu Negara Miskin Rp8 Triliun, Afganistan dan Zimbabwe Bakal Kebagian
Sekitar 5 Jam yang laluKantor Bea Cukai Digeledah Kejaksaan Agung, Dirjen Askolani Angkat Suara
Sekitar 6 Jam yang laluGaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Tukang Jahit sampai UMKM Bakal Rasakan Dampaknya
Sekitar 7 Jam yang laluAsuransi Manulife Raup Premi Rp10 Triliun di 2022, Bayar Klaim Rp900 Juta per Jam
Sekitar 8 Jam yang laluNFT Bisa Cegah Calo & War Tiket Tak Sehat saat Event Besar, Begini Cara Kerjanya
Sekitar 9 Jam yang laluPresiden Jokowi & Wapres Maruf Amin Terima Gaji ke-13 Bulan Depan, Segini Besarannya
Sekitar 9 Jam yang laluMengungkap Tujuan Pemerintah Berani Beri Subsidi Kendaraan Listrik
Sekitar 10 Jam yang laluInvestor Diingatkan Waspada Kenaikan Drastis Nilai Kripto, Ada Apa?
Sekitar 11 Jam yang laluTuris Gunakan Kripto untuk Pembayaran Bakal Dideportasi dan Pemilik Usaha Dipidana
Sekitar 12 Jam yang laluKredit UMKM BRI Terus Tumbuh Capai Rp989,6 Triliun, Raih Apresiasi
Sekitar 13 Jam yang laluSalah Sasaran, Subsidi Kendaraan Listrik Harusnya Diberikan ke Angkutan Umum
Sekitar 13 Jam yang laluTernyata Segini Besaran Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bulan Depan
Sekitar 14 Jam yang laluKKP Jemput Bola Buka Layanan Pengurusan NIB dan Kusuka ke Pedagang Ikan
Sekitar 15 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 2 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 2 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Perintah Mahfud! Kapolda Gerak Penahanan Wanita Korban KDRT Ditangguhkan
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 5 Jam yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 3 Hari yang laluKalah dari Persebaya, Bali United Tak Agendakan Uji Coba Lagi Sebelum Melawan PSM
Sekitar 3 Jam yang laluCari Suasana Baru, Persib Lanjutkan TC di Yogyakarta
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami