Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Syarat Pengajuan Sertifikasi Halal di UU Cipta Kerja

Begini Syarat Pengajuan Sertifikasi Halal di UU Cipta Kerja label halal. REUTERS

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU) pada Selasa (21/3) lalu di komplek parlemen.

Di dalam UU Cipta Kerja mengatur soal sertifikasi produk halal. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menerangkan bahwa ketentuan pada pasal 1 ayat (1) tertulis produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam," bunyi pasal 1 ayat 2.

Kemudian untuk melakukan permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Permohonan sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen di antaranya data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan dan pengolahan produk.

Sementara untuk jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja. "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pengajuan permohonan sertifikat halal dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 29 ayat 4.

Untuk biaya sertifikasi halal akan dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal. "Dalam hal permohonan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, tidak dikenai biaya," tulis pasal 44 ayat 2.

Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. "Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal," bunyi pasal 33 ayat 2.

Perlu diketahui, proses produk halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Pada pasal 25 pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:

a. mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat Sertifikat Halalb. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halalc. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan,alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan,pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk Halal dan tidak halald. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPHe. melaporkan perubahan komposisi bahandan/atau PPH kepada BPJPH.

Apabila pelaku usaha tidak melakukan kewajiban sebagaimana di atas maka akan dikenakan sanksi administratif. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan pemerintah.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal

PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal

Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya