Begini Strategi OJK Dorong Sektor Perbankan Masuk Digital
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterlibatan sektor perbankan nasional dalam digitalisasi perbankan. Di antaranya dengan menerbitkan dua regulasi untuk mendukung hal tersebut, yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2018 dan POJK Nomor 38/POJK.03.2016.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, terdapat beberapa langkah yang didorong OJK seiring dengan penerapan regulasi tersebut.
"Pertama ialah dengan memperkuat tata kelola manajemen resiko terintegrasi dengan mengembangkan kerangka Cyber Accident Responses dan Recovery (CARR) dan manajemen resiko IT," ujar Wimboh dalam tayangan virtual, Rabu (24/3).
Langkah kedua ialah dengan mendorong penggunaan IT sebagai game changer antara open IP, cloud, block chain hingga omnichannel. Hal ini dinilai akan meningkatkan efisiensi pelayanan transaksi perbankan kepada masyarakat.
Kemudian yang ketiga ialah dengan mendorong kerjasama penggunaan teknologi baik ke bank besar, bank kecil, bank besar BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dan lembaga keuangan mikro termasuk start up. "Ini kita dorong kerjasamanya supaya bisa bersama-sama, tidak sendiri-sendiri," ujar Wimboh.
Terakhir, dengan mendukung implementasi digital di perbankan baik melalui produk yang ditawarkan secara digital maupun perbankan berbasis license digital. "Jadi ini kita buka lebar-lebar sehingga tidak ada restriksi regulasi," tuturnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaJawab Tantangan Persaingan Digitalisasi Perbankan, Ini Langkah Diambil Bank DKI
Bank DKI berkomitmen untuk melakukan inovasi dalam produk dan layanan perbankan digital, yang akan semakin memudahkan nasabah, mitra, dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya