Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Khusus Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 4 Januari 2023 13:36 Reporter : Siti Ayu Rachma
Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Khusus Provinsi DKI Jakarta Pajak Mobil. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Perkembangan teknologi yang begitu pesat memudahkan segala cara apapun mulai dari belanja online, belanja online, cek pengiriman paket hingga cek pajak kendaraan bisa melewati dengan satu genggam handphone saja.

Oleh karena itu anda tidak perlu repot-repot jika membutuhkan atau ingin mengetahui sesuatu melalui handphone anda, seperti mengetahui berapa pajak kendaraan yang harus anda bayarkan.

Jika anda ingin mengetahui bagaimana cara mengecek pajak kendaraan anda khususnya wilayah DKI Jakarta, yuk simak selengkapnya:

1. Buka laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

2. Masukan Nopol kendaraan 4 digit dan huruf

3. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Centang 'saya bukan robot'

5. Klik cari

6. Informasi data kendaraan dan pajak kendaraan anda nantinya akan tertera di halaman berikutnya, seperti total pajak yang harus anda bayar dan denda pajak jika telat membayar pajak. [azz]

Baca juga:
Tak Perlu Ribet, Ini Cara Bayar Pajak STNK Secara Online
Mengukur Efektivitas Kebijakan Blokir Permanen Kendaraan Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun
Proses Balik Nama Sulit Jadi Alasan Masyarakat Tak Taat Bayar Pajak Kendaraan
Aturan Berlaku 2023: Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong Permanen
Ratusan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Pemkab Tangerang Perbaiki Data
Ini Sumber Masalah Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Tangerang Menunggak Pajak

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini