Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Cara BKN Awasi PNS Agar Tak Mudik saat Penerapan Kerja dari Rumah

Begini Cara BKN Awasi PNS Agar Tak Mudik saat Penerapan Kerja dari Rumah PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pemerintah terus memperketat pengawasan bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil yang saat ini melakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah. Beberapa PNS setiap harinya diwajibkan untuk mengabarkan lokasi terkini untuk memastikan mereka tidak mudik ke kampung halaman.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap PNS tetap berada di rumah dan tidak bepergian. Apalagi sampai ada yang memanfaatkan momen bekerja di rumah untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

"Saat ini pegawai yang WFH untuk di BKN diwajibkan untuk share location, untuk pengawasan implementasi surat edaran MenPAN-RB," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (12/4).

Dia menjelaskan setiap atasan memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mengawasi staf di bawahnya. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Surat Edaran nomor 41 tahun 2020 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara.

"Jika ada yang melanggar, maka dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 untuk PNS dan PP 49/2018 untuk P3K," tandas dia.

Surat Edaran

Sebelumnya, Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara jelas melarang PNS dan keluarganya melakukan mudik. "Larangan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ujar Menteri Tjahjo dalam surat edaran yang dikutip, Selasa (7/4).

Larangan mudik tersebut diberlakukan hingga Indonesia benar-benar bersih dari Virus corona. "Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," jelasnya.

Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Menteri Tjahjo juga mengatur agar para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian atau Lembaga dan Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Menko PMK ke Pemudik: Jangan Sekali-Sekali Pakai Bahu Jalan untuk Berhenti, Apapun Alasannya

Menko PMK ke Pemudik: Jangan Sekali-Sekali Pakai Bahu Jalan untuk Berhenti, Apapun Alasannya

Menko PMK menegaskan pemudik tidak untuk menggunakan bahu jalan untuk beristirahat.

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
PLN Siapkan 10.000 Kursi Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

PLN Siapkan 10.000 Kursi Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran program 'Mudik Asyik Bersama BUMN' ini pun sudah dibuka pada tanggal 16 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.

Baca Selengkapnya
Wanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini

Wanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini

BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait informasi pelaksanaan tes CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya

Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya

STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.

Baca Selengkapnya