Begini cara barang impor palsu masuk ke Indonesia

Merdeka.com - Barang palsu atau KW sangat mudah masuk ke Indonesia. Masuknya barang KW bahkan mengikuti prosedur yang jelas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga barang KW tersebut legal di pasaran.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo, mengatakan barang-barang KW tersebut masuk secara resmi melalui pelabuhan-pelabuhan besar yang ada di Indonesia. Kinerja Bea dan Cukai pun tidak bisa disalahkan dalam peredaran barang-barang kw tersebut.
"Itu kan kemungkinan masuknya resmi. Misalnya importir menunjukkan surat Persetujuan Impor Produk (PIB) yang ditulis isinya ada tas, lalu pas dicek memang isinya tas. Jadi masuk saja, mungkin bisa begitu," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta.
Dengan begitu, kesalahan peredaran barang impor KW bukan karena Ditjen Bea dan Cukai. Barang impor KW masuk dari pelabuhan-pelabuhan besar seperti Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
"Bisa jadi masuk dari pelabuhan besar dan pelabuhan-pelabuhan kecil. Dengan dokumen itu kan dia bisa lewat pelabuhan," kata dia.
Ketua Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan peredaran barang KW memang legal dan masuk melalui pelabuhan-pelabuhan yang ditangani oleh Bea dan Cukai.
Menurut dia, saat ini pemerintah belum memiliki aturan yang pasti terkait peredaran barang impor KW. Sehingga, peredaran barang-barang impor KW tersebut masih dilegalkan hingga saat ini.
"Sampai sekarang belum ada aturan soal barang-barang kualitas nomor dua ini. Lagipula, pemasok barang kw biasanya melalui jalur yang benar dan prosedur yang jelas," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya