Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Cara Ajukan Keringanan Cicilan Kendaraan Ke Perusahaan Pembiayaan

Begini Cara Ajukan Keringanan Cicilan Kendaraan Ke Perusahaan Pembiayaan motor. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Asosiasi perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menjeaskan terkait restrukturisasi (keringanan) pembayaran cicilan bagi debitur yang terdampak wabah virus corona.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menjelaskan, setidaknya ada tiga jenis keringanan yang ditawarkan kepada para debitur. Mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan penawaran.

Terkait pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan bagi debitur dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pertama, terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

Kedua, pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM. Ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020. Seperti diketahui, kasus pertama virus corona pertama kali dilaporkan ada di Indonesia pada 2 Maret lalu.

Keempat, debitur merupakan pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kelima kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Suwandi mengatakan, untuk proses pengajuan keringanan baru bisa dilakukan pada 30 Maret 2020. Pengajuan keringanan ini dilakukan secara online dan tidak perlu datang ke kantor perusahaan pembiayaan.

Adapun tata cara pengajuan keringanan di antaranya, melakukan permohonan keringanan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Setelah itu, pengembalian formulir dilakukan melalui email.

"Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan," kata Suwandi.

Debitur Tidak Terdampak Wajib Bayar Cicilan

Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Pengajuan keringanan dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama, " kata Suwandi mengingatkan.

Suwandi menambahkan, bagi para debitur yang tidak terdampak wabah virus corona, diharapkan tetap membayar angsuran sesuai dengan perjanjian. Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

Tak hanya itu, Suwandi juga mengingatkan para debitur untuk tidak mudah percaya dengan informasi hoaks. Jika ada perusahaan yang menggunakan jasa debt collector tidak sesuai ketentuan agar dilaporkan.

"Serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan," kata Suwandi mengakhiri.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.

Baca Selengkapnya