Beda dengan THR, Gaji ke-13 Turut Diberikan ke PNS Eselon I dan II
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk eselon I dan eselon II. Sebelumnya, pemberian gaji ke-13 rencananya sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan pemberian ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja keras di dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
"Pokok-kebijakan dari seluruh tunjangan gaji ke-13, termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi dalam upaya kerja keras menangani Covid-19," kata nya dalam video conference di Jakarta, Senin (10/8).
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 dijelaskan, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara tertentu yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR, juga Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR.
Selain itu juga menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati. Selain itu juga pimpinan lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan anggota DPRD.
"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara, dalam hal ini pejabat negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti ketika tidak mendapatkan THR, yakni menteri, anggota DPR, seluruh pejabat tinggi seperti Presiden dan seluruh jajaran kabinet," kata Menteri Sri Mulyani.
Anggaran Gaji ke-13 Lebih Besar dari Perkiraan Awal
Adapun perkiraan dari keseluruhan pembayaran gaji ke-13 adalah mencapai Rp28,82 triliun. Jumlah itu lebih besar dari perhitungan awal pemerintah yang sebesar Rp 28,5 triliun.
Dari jumlah tersebut terdiri dari APBN sebesar Rp14,83 triliun. Di mana pegawai aktif Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun. Sementara, sisanya sebanyak Rp13,99 triliun diberikan oleh APBD.
"Perkiraan dari keseluruhan pembayaran gaji ke 13 adalah Rp28,82 triliun," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?
Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaPNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca Selengkapnya2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnya