Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan Fintech Lending, Pinjaman Online Dipastikan Ilegal

Beda dengan Fintech Lending, Pinjaman Online Dipastikan Ilegal Ilustrasi Pinjaman Online. ©2018 makeuseof.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, menyebut selama ini ada pemahaman keliru antara fintech pendanaan atau peer-to-peer (P2P) lending dengan pinjaman online (pinjol). Sebab, pinjol dipastikan ilegal karena tidak terdaftar maupun berizin di OJK.

"Nah ini saya ingin menyampaikan kepada bapak-bapak ibu-ibu anggota dewan yang terhormat. Izinkan kami memberikan penjelasan, bahwa fintech itu sering dikonotasikan dengan pinjaman online afau pinjol yang selalu ramai di masyarakat dan di media. Di mana, kita semua tahu istilah pinjaman online ini adalah ilegal bapak-bapak ibu-ibu, mereka tidak berizin atau tidak terdaftar di OJK tapi mereka menjalankan usaha seperti kita," terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI, Kamis (14/1).

Selain itu, pinjol dipastikan tidak melakukan proses identifikasi, seleksi, dan proses skoring secara proper terhadap setiap calon penerima pinjaman dalam menjalankan bisnisnya. "Sehingga, mereka memberikan pinjaman secara serampangan atau gegabah," imbuhnya.

Sunu menambahkan, perbedaan lainnya ialah identitas dari pengurus pinjol maupun alamat kantornya tidak jelas. Lalu, sebagai jaminan, pinjol memilih untuk mengakses data pribadi pengguna secara bebas yang mana ini melanggar aturan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada akhir 2020.

"Kalo kami under POJK 77 kami sangat dibatasi data yang di ambil, kami tidak boleh mengakses data kontak. Nah, mereka ini mengakses data kontak, dimana data tersebut yang akhirnya digunakan pada saat untuk penagihan," ucapnya.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh masyarakat agar tak tergiur oleh berbagai penawaran menarik dari pinjol. Mengingat ada banyak dampak negatif yang akan ditanggung pengguna.

"Jadi, ini yang membedakan antara kami dengan fintech ilegal atau pinjol yang ramai saat ini," tutupnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.

Baca Selengkapnya
Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id

Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id

Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK

Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK

Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen

Baca Selengkapnya
Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol

Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol

Sebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya