Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda aturan baru dan lama Menteri Jonan di sektor ketenagalistrikan

Beda aturan baru dan lama Menteri Jonan di sektor ketenagalistrikan Ignasius Jonan tiba di Istana. ©2016 Merdeka.com/titin

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi sejumlah aturan guna mempercepat investasi di sektor ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng menyebutkan beberapa regulasi tersebut adalah Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2017 sebagai penyempurnaan atas Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Berikutnya, Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017 sebagai revisi Permen ESDM 11 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 sebagai revisi kedua Permen ESDM 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Perubahan aturan ini dilatarbelakangi upaya mewujudkan iklim usaha yang makin baik dengan tetap mendorong praktik efisiensi. Di samping itu, juga terus mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau masyarakat," ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis (10/8).

Sommeng mengatakan revisi permen itu memberikan rambu-rambu dalam jual beli ketenagalistrikan. Dalam Permen ESDM 49 tahun 2017, ketentuan risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) dan badan usaha berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dihapus pada aturan yang baru.

Selain itu, menurutnya, ada penambahan ketentuan terkait dengan pengalihan saham yang hanya dapat dilakukan kepada badan usaha satu tingkat di bawahnya dan kewajiban pelaporan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan, untuk perubahan direksi dan/atau komisaris, serta pengecualian ketentuan terhadap badan usaha pembangkitan panas bumi yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pokok-pokok revisi Permen ESDM 11 tahun 2017 meliputi perubahan pembelian harga gas. Sebelumnya, PLN atau badan usala lain membeli gas dengan harga paling tinggi 11,5 persen ICP pada pembangkit yang tidak berada di mulut sumur (wellhead), pada Permen ESDM 45 tahun 2017 harga maksimalnya 14,5 persen ICP di 'plant gate' dengan syarat-syarat berlaku.

"Dalam permen baru, bab jaminan juga sudah tidak diatur lagi," ujarnya.

Terakhir, tambah Sommeng, dalam Permen ESDM 50 tahun 2017 diatur penambahan ketentuan mengenai pembangkit listrik tenaga air laut dan perubahan ketentuan mengenai pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan yang hanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Permen ESDM 50 tahun 2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian listrik dari PLTS fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam hal BPP pembangkitan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP pembangkitan nasional maka harga patokan pembelian yang semula sama dengan BPP pembangkitan setempat menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Untuk PLTP, PLTA, dan PLTSa, formula harga dilakukan secara B to B untuk wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya.

Selain itu, diatur juga penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga yakni semua pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama build, own, operate, and transfer (BOOT), kecuali PLTSa.

"Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan tujuan utama energi berkeadilan, yaitu memberikan akses energi secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia melalui pembangunan infrastruktur sektor ESDM serta pengoptimalan potensi sumber energi setempat, dengan harga yang terjangkau dan bekelanjutan, dapat terwujud," pungkas Sommeng.

Lalu, apa saja yang diubah oleh Menteri Jonan?

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Turunkan Target Bauran Energi Baru Terbarukan, Apa Dampaknya?

Pemerintah Turunkan Target Bauran Energi Baru Terbarukan, Apa Dampaknya?

Pemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum

Baca Selengkapnya
Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.

Baca Selengkapnya
Bersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran

Bersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran

Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.

Baca Selengkapnya
Peduli Lingkungan Jadi Pertimbangan Investor Tanamkan Modal, Benarkah?

Peduli Lingkungan Jadi Pertimbangan Investor Tanamkan Modal, Benarkah?

Para investor internasional akan semakin melirik Pertamina untuk menanamkan investasinya.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya