Bebas Anti Dumping ke Malaysia, Krakatau Steel Tingkatkan Ekspor
Merdeka.com - Tim Dumping PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah sukses membebaskan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dari pengenaan Anti Dumping Duty atas produk Hot Rolled Coil (HRC) di Malaysia. Upaya tersebut dilakukan melalui mekanisme Administrative Review yang diajukan sejak bulan Juli 2018.
Ministry of International Trade & Industry Malaysia pada keputusan akhirnya menyatakan bahwa saat ini tidak ada industri dalam negeri di Malaysia yang menyuplai produk Hot Rolled Coil sehingga pengenaan Anti Dumping Duty menjadi tidak relevan lagi. Secara resmi pengenaan Anti Dumping Duty terhadap PTKS akan mulai dicabut pada 9 Februari 2019.
Proses Administrative Review yang memakan waktu ± 6 bulan ini meliputi berbagai tahapan proses diantaranya pembuatan aplikasi permohonan, pengisian kuesioner dan pembuatan tanggapan/sanggahan. Dengan dicabutnya pengenaan Anti Dumping Duty ini diharapkan akan dapat meningkatkan volume ekspor HRC Perseroan ke Malaysia. Pembebasan Anti Dumping Duty ini pun dilakukan oleh pemerintah Australia.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengapresiasi kerja keras dari Tim Dumping Perseroan yang sudah berhasil melakukan tugasnya serta menyambut baik kebijakan yang dilakukan pemerintah Malaysia tersebut. Perseroan memperkirakan bahwa kebutuhan baja di Malaysia mencapai 9,4 juta per tahun.
"Dengan ini kami akan meningkatkan ekspor ke Malaysia karena mereka customer setia Krakatau Steel dari dulu. Dan dijaman saya kita dorong lagi supaya ikut meningkatkan ekspor nasional," kata Silmy.
Lebih lanjut Silmy memetakan bahwa ekspor baja akan berkisar 400.000-500.000 ton di Malaysia pada 2019. Sehingga untuk tahun ini ekspor Perseroan di tahun ini diperkirakan akan naik dua kali lipat dibanding 2018.
"Nilai ekspor total kami targetkan akan berjumlah sekitar US$ 200 juta atau kurang lebih 10% dari total penjualan," jelasnya.
Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Purwono Widodo menambahkan bahwa Australia juga tidak memperpanjang Anti Dumping Duty untuk produk baja Indonesia sejak akhir Desember 2018. Dengan terbukanya peluang tersebut, ekspor Perseroan tidak hanya mengincar pasar ASEAN tapi juga Australia.
"Jadi baik ke Malaysia maupun Australia ekspor HRC dan Hot Rolled Plate (HRP) dari Krakatau Steel direncanakan meningkat," kata Purwono.
Purwono juga menjelaskan secara keseluruhan jumlah ekspor ke Australia memang tidak sebesar di Malaysia. Ditargetkan bahwa Perseroan akan suplai 5.000 ton per kuartal ke Australia.
Selain Anti Dumping Duty ini, Januari lalu pun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan impor baja lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
Peraturan ini mulai berlaku pada 20 Januari 2019 dan diharapkan dapat memberikan peluang pertumbuhan bagi industri baja nasional karena penggunaan baja impor akan dibatasi dan lebih mengutamakan penggunaan baja lokal.
"Kami optimis bahwa tahun ini Krakatau Steel dapat menaikan penjualan dan produksi baja sebesar 20%-30% dibanding tahun 2018," tambah Purwono.
Pada kinerja Q3 2018, Perseroan mampu mencatatkan peningkatan volume penjualan sebesar 14,21% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu menjadi 1.595.260 ton. Kontribusi kenaikan ini disumbang oleh kenaikan penjualan baja lembaran panas dan long product sebesar 26,20% dan 12,92% menjadi 913.619 ton dan 216.738 ton dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan volume pendapatan ini, mendorong Perseroan meraih pendapatan bersih sebesar USD1.274,10 juta atau meningkat 22,71% dibanding Q3 tahun 2017.
Progres pembangunan Blast Furnace juga telah menunjukkan hasil yang menggembirakan, pada 16 Oktober yang lalu telah dilakukan pemanasan tungku blast stove yang merupakan tahapan penting dari beroperasinya keseluruhan pabrik Blast Furnace Complex. Pabrik ini akan melakukan produksi perdananya atau First Blow In pada 20 Desember 2018.
Sekilas PT Krakatau Steel (Persero) Tbk PT Krakatau Steel (Persero) Tbk merupakan produsen baja terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi 3,15 juta ton per tahun. Perseroan resmi berdiri pada 1970 diberikan mandat untuk memenuhi kebutuhan baja nasional.
Perseroan resmi tercatat sebagai perusahaan publik dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2010 dengan melepas kepemilikan saham ke publik sebesar 20%. Nilai aset Perseroan per 31 Desember 2017 mencapai USD4,11 miliar.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKasus kebakaran tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Sulteng, yang menyebabkan 21 pekerja meninggal dunia naik ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaAkibatnya 13 orang pekerja dilaporkan meninggal dunia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaInvestigasi awal, ditemukan indikasi tindakan melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, sehingga terjadi kecelakaan dan korban jiwa.
Baca SelengkapnyaIda menyarankan polisi menjerat pihak yang bertanggungjawab atas insiden itu dengan UU Ketenagakerjaan selain KUHP.
Baca SelengkapnyaOperasional PT ITSS disetop sementara buntut peristiwa yang menewaskan 18 orang tersebut
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut menelan 18 korban jiwa. Operasional PT ITSS kini disetop sementara
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya