Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru Soal Kawasan Berikat
Merdeka.com - Dalam rangka menciptakan kebijakan yang memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang Kawasan Berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor.
Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk dieskpor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan aturan baru itu merupakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Peraturan tersebut juga bertujuan untuk rebranding terhadap Kawasan Berikat.
Sehingga melalui rebranding ini, DJBC memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada para pengusaha. Di antaranya, pertama, memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat, yang semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC menjadi tiga hari kerja di Kantor Pabean dan satu jam di Kantor Wilayah.
Kedua, jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan dipangkas menjadi tiga perizinan secara elektronik. Ketiga, masa berlaku izin Kawasan Berikat berlaku secara terus menerus sampai dengan izin Kawasan Berikat tersebut dicabut. Sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin.
Keempat, kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak. Kelima, penerapan prinsip One Size Doesn’t Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing industri. Sehingga dalam izin Kawasan Berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing pengusaha Kawasan Berikat.
Keenam, sinergi pelayanan antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak. Ketujuh, layanan mandiri bagi Kawasan Berikat yang memenuhi persyaratan. Layanan mandiri tersebut seperti pemasukan barang, pembongkaran, penimbunan, pemuatan, dan pengeluaran barang.
"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan demikian mendengarkan dan menjawab secara konkret apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari para pengusaha," katanya dalam konferensi pers di Aula Merauke, Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (27/11).
Selain memberikan berbagai kemudahan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut DJBC juga memastikan Kawasan Berikat tidak akan disalahgunakan, tentunya dengan melakukan empowering monitoring dan evaluasi.
Konsep pengawasan itu mulai dikembangkan dengan menggunakan teknologi dan informasi, untuk proses layanan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan Kawasan Berikat.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang juga hadir mengatakan rebranding Kawasan Berikat ini merupakan langkah strategis DJBC dalam mendorong ekspor. Selain itu, kata dia, hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bagaimana kita dapat mendatangkan investor-investor baru sehingga memberikan nilai tambah yang optimal.
"Kami berusaha sekuat mungkin memberikan kemudahan kepada para pengusaha. Supaya para pengusaha itu di dalam usahanya tidak merasa terbebani. Semua perizinan dimudahkan, selama memenuhi persyaratan," kata Mardiasmo.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaAgar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri
Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaPengakuan Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya Pakai Pisau saat Tidur Karena Dapat Bisikan Gaib
Ibu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada PT Indra Eramulti Logam Industri
Bea Cukai mendukung pertumbuhan ekspor untuk meningkatkan daya saing industri lokal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut
Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaBea Cukai Yogyakarta Hibahkan Lima Kendaraan untuk Kegiatan Sosial
Hal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara
Baca SelengkapnyaBea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca Selengkapnya19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca Selengkapnya