Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebagai bentuk tindak lanjut barang hasil sitaan dan sebagai wujud transparansi kepada masyarakat, Bea Cukai di tiga daerah menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Beberapa kantor yang kali ini melakukan pemusnahan yaitu Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Ketapang, dan Bea Cukai Samarinda pada periode bulan Juli 2021.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro menyampaikan, pemusnahan ini bertujuan menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Sudiro menyebutkan, Bea Cukai Sulbagsel telah melakukan pemusnahan terhadap 2,8 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,8 miliar dan minuman keras ilegal sebanyak 288 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp77 juta, sehingga perkiraaan total kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Barang ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan selama periode September sampai dengan Desember 2020.

"Bea Cukai Sulbagsel setidaknya telah menindak rokok ilegal sebanyak 13,6 juta batang dan minuman keras ilegal sebanyak 3.507 botol selama periode tahun 2020 sampai dengan Juni 2021," ungkap Sudiro.

Kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai Ketapang yang memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1.089.380 batang dengan nilai barang Rp544.690.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp500.368.620.

Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar dan/atau direndam dalam kolam air kemudian limbahnya akan ditimbun dengan tanah di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang berbahaya berupa narkotika. Bea Cukai Samarinda turut menghadiri pemusnahan 4,44 kg narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim. Adapun pemusnahan barang bukti hasil dari kejahatan narkotika berupa tanaman ganja atau Cannabis Sativa dengan berat keseluruhan 4,44 kg

"Meski di tengah pandemi, peredaran narkoba masih terus terjadi. Semoga sinergi seperti ini dapat menekan peredaran narkotika kedepannya. Demikian Indonesia akan semakin baik dengan jauh dari narkoba," pungkas Sudiro.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Yogyakarta Hibahkan Lima Kendaraan untuk Kegiatan Sosial

Bea Cukai Yogyakarta Hibahkan Lima Kendaraan untuk Kegiatan Sosial

Hal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut

Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut

Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya