Dirjen Bea dan Cukai mulai gerah menghadapi para pelaku jastip yang menyalahi aturan. Hingga Rabu (25/9), Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 pelanggaran terhadap pelaku jastip.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, pelaku jastip tersebut telah merugikan negara sebesar Rp4 miliar. Penerbangan paling sering digunakan pelaku jastip berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.
Baca juga:
Seluk Beluk Bisnis Jastip di Indonesia, Bisa Raup Hingga Rp 25.000 per Barang
Tips Usaha Jastip agar Barang Belanjaan Tak Disita Bea Cukai
Bea Cukai Sita Iphone 11 dari Pelaku Jastip Nakal, Begini Modusnya
Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan 422 Pelaku Jastip Nakal Bernilai Kerugian Rp4 M
Splitting, Metode yang Kerap Buat Pelaku Jastip Ditangkap Petugas Bea Cukai