Batas Pelaporan Informasi Keuangan Bagi LJK Diperpanjang Hingga 1 Oktober 2020
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang jangka waktu bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Pelaporan informasi keuangan ini merupakan pelaksanaan dari perjanjian internasional atau automatic exchange of information (AEoI).
Dikutip dari Surat Dirjen Pajak No.S-990/PJ/2020, Kamis (30/7), batas waktu pelaporan informasi keuangan secara otomatis tersebut ditetapkan pada 1 Oktober 2020. Artinya, jika Lembaga Jasa Keuangan menyampaikan laporan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 maka tidak akan mendapat teguran tertulis dari Ditjen Pajak.
Ketetapan ini mundur dari aturan dirjen Pajak sebelumnya yang batas waktunya adalah 1 Agustus 2020. Sedangkan untuk pelaporan informasi keuangan yang disampaikan tetap untuk laporan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Suryo Utomo ini, jangka waktu penyampaian laporan dimundurkan sehubungan dengan adanya darurat akibat pandemi Corona. Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.
Dari sisi format, laporan yang disampaikan oleh LJK harus menggunakan format yang sama sebagaimana format pelaporan 2019 untuk informasi keuangan yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2018.
Format pelaporan dan petunjuk pengisian Informasi keuangan secara otomatis ke Ditjen Pajak ini dapat diunduh melalui web OJK, yakni ojk.go.id/sipina. Penyampaian laporan oleh LJK juga dilaksanakan secara elektronik melalui situs web yang disediakan oleh OJK.
Sebelumnya, Indonesia telah menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara untuk keperluan perpajakan. Untuk menjalankan sistem tersebut, Ditjen Pajak sudah bekerja sama dengan 378 lembaga keuangan.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaKemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya