Baru 2,3 juta UMKM yang Bayar Pajak
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat dari data tahun 2019, baru ada 2,3 persen dari 67 jutaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membayar pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak terus menggencarkan insentif pajak 0,5 persen untuk UMKM.
"Ini memang suatu PR ke depan, kita juga butuh dukungan dari berbagai pihak agar yang lain juga ikut melakukan pembayaran pajak berkontribusi pada negara, dengan skema yang sangat ringan pajak setengah persen," kata Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam Webinar, Jumat (26/6).
Dia pun mengapresiasi UMKM yang meski mengalami kesulitan tapi sebagian dari mereka masih mau membayar pajak tersebut, mungkin mereka paham bahwa Pemerintah saat ini membutuhkan dana untuk penanganan covid-19 melalui pajak.
Kendati masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan insentif pajak setengah persen, pihaknya akan terus mensosialisasikan dan mengedukasi para pelaku UMKM agar mereka sadar pajak dan memahami pentingnya mereka membayar pajak, kemudian bagaimana mereka bisa melakukan dengan cara yang mudah karena mereka masih UMKM.
"Tapi kembali lagi tujuan dari program pemulihan ekonomi nasional salah satunya insentif pajak ini adalah bagaimana mendukung mereka (UMKM)," ujarnya.
Insentif Pajak 0,5 Persen
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak virus corona. Hal ini sebagai langkah pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, UMKM merupakan suatu kekuatan ekonomi yang sangat besar, di mana PDB nasional Indonesia 61 persennya justru dari UMKM. Namun sektor ini juga sektor yang paling terdampak dari pandemi covid-19.
"Bila dilihat dari data Kementerian Koperasi dan UKM disampaikan bahwa 72 persen dari sekitar 67 juta UMKM yang ada di Indonesia ini terdampak. Walaupun terdampaknya bervariasi, ada yang benar-benar tidak bisa berusaha lagi, omzetnya turun drastis, ada juga yang memiliki kesulitan dari sisi permodalan, membayar hutang kepada bank dan lembaga pembiayaan mengalami kesulitan," kata Yoga dalam Webinar, Jumat (26/6).
Dia menjelaskan, bagi UMKM yang penghasilannya rata-rata Rp 400 juta diperbolehkan menerapkan skema pajak setengah persen. Maka seluruh UMKM yang melaksanakan kewajiban perpajakan menggunakan skema setengah persen tiap bulan dari omzetnya, berhak mendapatkan insentif PPh final setengah persen yang ditanggung Pemerintah, selama enam bulan dari bulan April sampai September 2020.
"Para pembayar pajak dari kalangan UMKM sekitar 67 juta UMKM kita, dengan skema setengah persen sangat mudah, tapi kita harus mengliterasi, membina, dan mengedukasi mereka agar lebih sadar pajak bahkan sudah diberikan skema yang sangat mudah,” imbuhnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dukung Kesetaraan, BCA Salurkan UMKM Entrepreneur Perempuan Rp14,8 Triliun Sepanjang 2023
Persentase pekerja perempuan di BCA juga mencapai 60,8 persen dari total pekerja dan menduduki 61,1 persen dari total manajer di perusahaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaHore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaTargetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, Ganjar Tak Hanya Andalkan BUMN
Ganjar yakin pertumbuhan ekonomi akan didominasi oleh sektor UMKM.
Baca SelengkapnyaMemberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca Selengkapnya