Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Barisan dukungan buat sang tersangka Dahlan Iskan

Barisan dukungan buat sang tersangka Dahlan Iskan Dahlan Iskan di Merdeka.com. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mantan Menteri Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada Jumat (6/6). Penetapan ini atas dugaan korupsi atas pembangunan mega proyek 21 Gardu Induk Listrik di daerah Jawa, Nusa Tenggara Barat dan Bali, dengan senilai Rp 1,063 triliun.

Kasus Dahlan bermula ketika menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,063 triliun pada tahun 2011-2013. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.

Dahlan Iskan mengaku ikhlas menerima penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab. Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," kata Dahlan dalam siaran persnya.

Dahlan mengaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan bertanggungjawab, termasuk apapun yang dilakukan oleh anak buahnya dalam proyek itu. Sebab, semua KPA memang menekan surat pernyataan akan bertanggungjawab atas proyek.

"Saya juga banyak ditanya soal usulan-usulan saya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan saya siap masuk penjara karena itu," katanya.

Atas penetapan Dahlan sebagai tersangka ini, sejumlah kalangan memberikan dukungannya. Salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla. Berikut merdeka.com akan merangkum para pendukung Dahlan ini.

Wakil Ketua DPR salahkan UU Tipikor atas penetapan tersangka Dahlan

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai penetapan Dahlan sebagai tersangka disebabkan oleh UU Tipikor yang digunakan KPK. Dalam UU tersebut, kata dia, batasan korupsi sangat ketat dan bisa menyeret siapa saja, termasuk Dahlan yang dinilainya mempunyai kinerja yang bagus."Statement saya agak lain loh. Dengan konstruksi UU Tipikor yang dibuat dengan kemarahan seperti sekarang ini semua orang itu punya potensi jadi tersangka. Saya menduga, sebab Pak Dahlan jadi tersangka itu adalah karena Pak Dahlan itu orangnya kreatif dan UU Tipikor itu tidak ramah dengan orang seperti via," ujar Fahri di Senayan."Saya beranggapan, UU Tipikor yang kita punya ini paling ketat di seluruh dunia. Kalau di Amerika itu, definisi korupsi itu sederhana, dia bilang public facilities for private gain. Jadi fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Tapi, di kita kan setiap orang melanggar hukum kan merugikan orang lain, memperkaya diri, merugikan negara, merugikan perekonomian negara itu kan, jadi lima itu disebut korupsi," imbuhnya.Fahri menilai, kasus yang menjadikan Dahlan sebagai tersangka disebabkan oleh terobosan Menteri BUMN untuk pengadaan barang."Pak Dahlan ini saya anggap dugaan memperkaya orang lain, karena dia banyak pengadaan waktu itu karena dia mau melakukan percepatan," papar dia.

Para loyalis beri dukungan dengan turun ke jalan

Banyak para pendukung Dahlan di Jawa Timur yang menggelar aksi save Dahlan Iskan untuk memberikan dukungan moril kepada mantan Menteri BUMN tersebut.Sekitar 20 pendukung Dahlan dari beberapa daerah di Jawa Timur menggelar aksi di persimpangan Jalan Raya Darmo, tepatnya di depan Patung Polisi Istimewa, Surabaya. Dalam aksinya itu, para pendukung Dahlan membawa tulisan: #Save Dahlan Iskan.Aksi dukungan untuk Dahlan ini, juga disertai bagi-bagi stiker Dahlan Iskan, yang dibawa fotonya bertuliskan #SaveDahlanIskan. Tak hanya itu, para pendemo juga menggelar penggalangan tanda tangan di atas kain putih."Ini sebagai bentuk dukungan moral dan empati kami terhadap sosok Dahlan Iskan, jadi bukan dukungan atas status tersangka Dahlan," kata koordinator aksi, Siti Nasiah alias Ita.Ita yang juga pentolan Komunitas Dahlanis ini berharap, Dahlan tetap tenang menghadapi masalah yang dihadapi saat ini. "Kita menyayangkan status tersangka yang ditetapkan Kejati DKI terhadap Dahlan, yang terkesan mendadak," kata Ita, penulis buku: Dahlan Juga Manusia.

Pengamat nilai Dahlan jadi tersangka karena rakyat

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa melihat, Dahlan Iskan tersandung kasus korupsi gara-gara lahan proyek gardu listrik. "Ceritanya Pak Dahlan itu kan pembebasan lahan," ujar Fabby.Akibatnya, proyek menjadi terkatung-katung dan dianggap merugikan negara. "Persoalannya sekarang yang terkena kasus Pak Dahlan itu kan soal lahannya enggak beres-beres," katanya.Tidak terbantahkan, persoalan pembebasan lahan menjadi alasan utama molor atau mandeknya pembangunan proyek pemerintah, termasuk di dalamnya proyek infrastruktur. Semakin besar proyek itu, semakin sukar lahan yang harus dibebaskan.Sulitnya pembebasan lahan dalam sejumlah proyek besar dinilai Fabby lantaran masyarakat sekitar proyek acap kali mengharapkan kompensasi tinggi."Karena orang mengharapkan kompensasi tinggi. Menurut saya, kalau lahan-lahan itu enggak dibereskan, enggak akan beres proyek itu," tuturnya.

JK puji sosok Dahlan yang bertanggung jawab

Wakil Presiden Jusuf Kalla justru mengapresiasi keberanian Dahlan Iskan menanggung semua konsekuensi dari tanggung jawabnya. Sikap Dahlan ini dinilai JK berbeda dengan kebanyakan pejabat yang justru melempar tanggung jawab ke pihak lain."Saya bangga soal Pak Dahlan karena dia mengambil alih tanggung jawab. Beda dengan banyak pejabat yang menyerahkan ke anak buah," kata JK.JK menganggap sikap Dahlan tersebut memang seharusnya dimiliki seorang pemimpin. Terlebih lagi masalah yang diperkarakan terjadi di masa kepemimpinannya."Bahwa nanti kalau secara pidana, yang salah yang berbuat salah. Tapi tanggung jawabnya boleh di atas. Tapi yang salahnya kalau pidana tidak boleh, harus yang salah yang harus (dibuktikan) salah," tutur JK.JK percaya, proses pemeriksaan dan pengadilan akan membuktikan siapa yang salah. "Tapi nanti lah proses pengadilan, proses pemeriksaan lah," tutup JK.

Menko Sofyan minta penegak hukum obyektif

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil meminta penegak hukum obyektif dalam mengusut kasus Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan. Dahlan saat ini menjadi tersangka korupsi terkait pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun 2011-2013."Aparat penegak hukum harus lihai over all. Apa ada niat jahat? Apa ada untuk perkaya diri? Atau maksudnya bagus sekali?" ungkapnya dalam diskusi "Pengembangan Hukum Untuk Mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus yang Unggul dan Berdaya Saing" di Kantor Kemenkoperekonomian, Jakarta Pusat.Dia menilai, apa yang telah dilakukan mantan Menteri BUMN itu tujuannya baik. Walaupun, langkah yang diambil melanggar aturan.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Namanya Masuk Bursa Calon Wali Kota Medan, Intip Perjalanan Karier Once Mekel dari Penyanyi hingga Caleg

Namanya Masuk Bursa Calon Wali Kota Medan, Intip Perjalanan Karier Once Mekel dari Penyanyi hingga Caleg

Ia juga disebut berpeluang maju di Pilkada Depok dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Baca Selengkapnya
Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

Jokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).

Baca Selengkapnya