Bareskrim Ungkap Kendala Proses Penyelesaian Aduan Masyarakat Soal Fintech
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan ada beberapa kendala yang menghambat proses penanganan terkait laporan mengenai fintech ilegal. Seperti diketahui, sejauh ini tercatat ada 6 kasus yang sedang ditangani dan 1 kasus sudah diselesaikan oleh Bareskrim Polri.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, dari 6 laporan tersebut secara tindak lanjut penanganan masih terhambat oleh berkas dari pelapor. Sebab, untuk menangani bilik aduan tersebut pelapor wajib menyelesaikan berkas perdata.
"Saya menyarankan kepada pelapor artinya bukan kami tidak mau menangani tetap kami tangani. Tapi gini yang paling pasti perdatanya diberesi dulu," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (2/8).
"Jangan nanti kita kita dianggap menyelesaikan persoalan perdatanya, sesudah itu dia tidak mau membayar utang (kepada fintech) terus lapor polisi, polisi suruh beresin, mereka (fintech) minta ganti rugi, ganti ruginya 1 miliar (itu perlu diwaspadai)," sambungnya.
Dirinya pun mendorong agar kuasa hukum pelapor dapat menyelesaikan berkas perdatanya terlebih dahulu sebelum meminta untuk ditindaklanjuti. Dengan begitu, dapat memudahkan proses penanganan lebih lanjut.
"Makannya saya sarankan kepada kuasa hukumnya supaya lebih afdhol lagi, lebih enak lagi selesaikan tindak pidananya, selesaikan dulu perdatanya," katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, dari ke enam pelapor tersebut hampir semua tidak mau menyelesaikan pinjamannya. Padahal, secara hukum peminjam yang bersangkutan pun harus menyelesaikan masalah utang piutangnya terlebih dahulu.
"Saya bilang ini, minjam tidak mau bayar, terus kemudian minta ganti rugi pula yang jelas ini saya berbicara secara agama utang itu akan di bawa mati," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus
"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL
Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya