Bappenas: Dana Zakat Bisa Disalurkan untuk Pembiayaan Pembangunan SDGs

Merdeka.com - Plt. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas, Amalia Adininggar Widyasanti memastikan dana zakat bisa disalurkan untuk pembiayaan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Menyusul telah adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas kesamaan prinsip tujuan penyaluran Zakat dan SDGs.
"Kita juga sudah kerja sama dengan Baznas, bahwa zakat ini sudah ada namanya kesepakatan dari para ulama melalui fatwa MUI ini layak untuk disalurkan ke dalam proyek-proyek terkait SDGs. Karena ini sangat sejalan dengan prinsip zakat, yakni mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan, dan untuk kemaslahatan umat," ujar dia dalam webinar Unilever Kolaborasi dan Aksi Bersama Menuju Pembangunan Indonesia yang Berkelanjutan, Senin (23/11).
Dia mencontohkan, salah satu proyek SDGs yang mendapatkan pembiayaan dari dana zakat ialah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di provinsi Bengkulu. "Di mana itu merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, BUMN dan Baznas," paparnya.
Dia optimis berbagai proyek yang telah disusun pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia akan sukses. Sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Karena dana yang sudah ada di BAZNAZ bisa disalurkan untuk mendukung pelaksana proyek SDGs. Kita juga membutuhkan bagaimana ekonomi Islam memiliki aturan jika digunakan dalam industri," imbuhnya.
Pemulihan Ekonomi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan lembaga amil nasional sangat membantu pemerintah dalam menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebab lembaga yang mengurus zakat, infaq dan wakaf bekerja dengan dasar solidaritas kemanusiaan.
"Lembaga Zakat, infaq dan wakaf ini juga membantu pemerintah dalam menangani dampak Covid-19," kata Sri Mulyani dalam diskusi bertajuk Recovery Of Indonesia Economy In The Post Covis-19: The Role Of Islamic Economics di akun Youtube IAEI TV, Jakarta, Kamis (20/8).
Dia menilai perlu bagi pemerintah membuat aturan yang bisa digunakan sebagai payung hukum dalam sistem ekonomi syariah. Apalagi, jika sistem ekonomi syariah ini akan masuk ke industri yang lebih besar dan umum.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua
Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Baca Selengkapnya

Jaga Produksi Pangan Dampak El Nino, Bupati Ipuk Intruksikan Dinas Terkait Pantau Debit Air Irigasi
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Banyuwangi, stok beras di Banyuwangi jumlahnya mencukupi sampai akhir tahun.
Baca Selengkapnya

Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov, Polda Jateng Panggil Para Kades di Karanganyar
Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Baca Selengkapnya

Akhirnya Kampung Madani PNM ke-13 Resmi Dibuka
PNM terus menggerakkan pelaku usaha atau nasabah yang aktf dengan Kampung Madani sebagai wadahnya.
Baca Selengkapnya

BPIP Sebut Paskibraka Tidak Hanya Menaikkan Bendera Merah Putih Tapi Duta Pancasila
Pelaksanaan Seleksi di Provinsi Sulawesi Tenggara, telah sesuai dengan peraturan.
Baca Selengkapnya

Mengintip Bunga Desa di Ujung Selatan Banyuwangi
Melihat Kerja Bupati Ipuk untuk mendekatkan pelayanan publik dan meninjau program kerja.
Baca Selengkapnya

Di Depan DPR, Menkes Budi Jamin Tak Ada Kegaduhan dari Penyebaran Nyamuk Wolbachia
Menkes Budi Gunadi Sadikin rapat dengan DPR membahas implementasi teknologi nyamuk Wolbachia.
Baca Selengkapnya