Banyak PHK Karyawan, Klaim JHT Diperkirakan Melonjak Pasca Lebaran
Merdeka.com - Direktur Pelayanan Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Krishna Syarif mengatakan, seluruh Cabang BP Jamsostek sudah siap menghadapi lonjakan klaim jaminan hari tua (JHT) akibat banyaknya tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi corona.
"Kita harus pahami regulasi menyatakan bahwa kalim JHT baru dilakukan 1 bulan setelah adanya pemutusan kerja. Kalau kita lihat datanya di April dan Mei belum memperlihatkan perubahan yang signifikan, sekarang kita mengantisipasi lonjakan terjadinya PHK-PHK terhadap klaim JHT itu ditiap wilayah," kata Krishna dalam konferensi pers terobosan pelayanan BPJamsostek Menghadapi Gelombang PHK , Rabu (20/5).
Meski demikian, dia mencatat saat ini belum terlihat peningkatan klaim JHT. "Kita melihat selama periode dari Januari sampai dengan 19 Mei ini dampak daripada klaim JHT ditiap cabang, kita belum memperlihatkan peningkatan yang signifikan yang seperti kita pikirkan semula," imbuhnya.
Selain itu, jumlah klaim tahun ini masih lebih rendah jika dibandinkan jumlah klaim di 2019. "Angka tahun lalu masih jauh lebih besar kalau dilihat posisi akhir Mei 2019 diangka 900 ribu klaim, sampai posisi 19 mei 2020 posisinya masih di angka 800 ribuan klaim," ujarnya.
Deputi Direktur Bidang Humas dan antar lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, memperkirakan, peningkatan klaim JHT akan terjadi setelah Lebaran. "Kita sekarang mengantisipasi tersebut, mungkin setelah nanti lebaran atau sebulan setelah terjadinya PHK, orang baru bisa berondong-bondong menyampaikan permohonan pengambilan JHT-nya," jelas Irvansyah.
Permudah Pencairan Klaim JHT
Krishna menyatakan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi. "BPJamsostek juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik. Bentuk simplifikasi tersebut antara lain, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan," ujarnya.
Selain itu dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BPJamsostek telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta, termasuk memobilisasi dari unit kerja non-pelayanan.
Krishna pun menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance. BPJamsostek juga telah menyediakan fasilitas "Lapak Asik offline" di setiap kantor cabangnya, bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda
Di tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaPetani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Larang Pegawai Hamil, Kepala Puskesmas Sabokingking Bakal Dicopot
Jamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya