Banyak pengaduan ke OJK soal asuransi tidak cair
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima ratusan pengaduan dari masyarakat yang masuk melalui pusat pengaduan OJK atau call centre OJK.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Sandrihamry Soetiono mengatakan, total informasi yang masuk melalui call centre OJK telah mencapai 5.800 laporan.
"Pengaduan 600 sampai minggu lalu, tapi total informasi yang masuk itu sudah 5.800 yang masuk,” ungkap Kusumaningtuti di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (7/11).
Dari total pengaduan yang masuk, sebagian besar bersinggungan dengan industri Keuangan Non Bank. Yang terbanyak, kata dia, berkaitan dengan masalah sektor asuransi.
"Pengaduan itu lebih banyak di IKNB, Asuransi. 80 persen dari pengaduan adalah IKNB. Asuransi dan multifinance. Dana pensiun tidak ada," ucap Kusumaningtuti.
Menurutnya, persoalan asuransi yang kerap dikeluhkan para konsumen masih meliputi klaim yang ternyata tidak dibayar oleh perusahaan asuransi.
"Kebanyakan kalau asuransi itu polis yang tidak jelas, mereka klaim tapi tidak dicover. Menurut pemegang polisnya di cover ternyata dikontraknya sudah ditandatangan tapi bagian itu tidak bisa. Banyak asuransi jiwa," tutup Kusumaningtuti.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Selengkapnya10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaOJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi
OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaHati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca Selengkapnya9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaSuka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani
Manfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.
Baca Selengkapnya